INDONESIAONLINE – Gara-gara memposting link judi slot online, 2 selebgram asal Kota Batu dan agensi asal Nganjuk harus mendekam dibalik jeruji. Mereka harus menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidang putusan perkara judi online di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/1/2024). Sidang itu diikuti oleh tersangka secara online.

Dua selebgram itu adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23) warga Desa Pesanggarahan Kecamatan Batu, Keishya Bunga Aurora (22) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, dan Tatag Mulyo Widodo (22) warga Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, perkara judi online terjadi berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram. Dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram bernama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.

Baca Juga  Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Alasan Jaksa

“Selanjutnya tim Polres Batu melakukan profiling terhadap pemilik akun instagram @elvinatiaraa milik Elvina Tiara Kumala Sari,” ucap Januar.

Setelah melakukan profiling kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap Elvina di rumah tersangka Desa Pesanggrahan. Demikian pula dilakukan penangkapan terhadap Keyshia di tempat kos Desa Beji.

Petugas pun melakukan interogasi terhadpa kedua tersangka, hasilnya didapati keterangan jika postingan judi online tersebut mendapatkan ajakan oleh seorang agensi judi slot online yakni Tatag. Selanjutnya Tatag juga berhasil diamankan di halaman parkir The Nine Club & KTV Malang.

Akibatnya 2 selebgram dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan denda sebesar Rp 250 jita subsidiair 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Krisdayanti Dipanggil Bawaslu Gara-Gara Mondar mandir di TPS Kota Batu

Sementara Tatag dijatuhi Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.