Ramai-Ramai Petakan Hutan untuk Perhutanan Sosial di Tulungagung, Perhutani: Itu Prematur

Ramai-Ramai Petakan Hutan untuk Perhutanan Sosial di Tulungagung, Perhutani: Itu Prematur

Ramai-Ramai Petakan Hutan untuk Perhutanan Sosial di Tulungagung, Perhutani: Itu Prematur

JATIMTIMES – Proses pengajuan Perhutanan Sosial di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung memasuki proses pemetaan. Sejumlah batas wilayah hutan dan desa ditentukan dalam pemetaan partisipatif yang melibatkan kelompok tani hutan, tokoh masyarakat dan pendamping Pojok Desa.

“Pemetaan partisipatif ini selain batas hutan juga akan diketahui batas desa dalam wilayah hutan guna meminimalisir konflik,” kata Sugiyatno, Kepala Desa Banyuurip, Selasa (01/02/2022).

Lanjutnya, ia berharap agar regulasi yang dikeluarkan pemerintah benar-benar dapat berpihak pada masyarakat hutan sehingga pengelolaan hutan akan benar-benar terealisasi.

“Dengan payung hukum yang kuat, masyarakat akan benar-benar terbela dan mengelola potensi hutan dengan baik,” ujarnya.

Senada dengan Sugiyatno, warga lain yakni Sukirno (54) tokoh pegiat Perhutanan Sosial warga Desa Winong mengaku dengan program ini masyarakat akan memperoleh keuntungan berupa kesejahteraan.

“Harapannya, setelah persetujuan Perhutanan Sosial diberikan semoga menjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan,” tandasnya.

Sementara itu pihak Perhutani menjelaskan, kegiatan di kawasan hutan sebaiknya melibatkan pihaknya. Selama ini, kegiatan pemetaan yang dilakukan warga yang menggandeng NGO (Non Governmental Organization) belum memberikan pemberitahuan ke Perhutani.

“Kita sudah minta ke petugas kita, jika ada kegiatan di dalam kawasan hutan agar dilakukan koordinasi dan menanyakan apa tujuannya,” ucap Asisten Perhutani (Asper) Sachur Rohman.

Selain koordinasi, pihak yang melakukan kegiatan di dalam kawasan diminta ada yang bertanggung jawab.

“Misalnya diketahui ada kegiatan, maka kita minta siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Perhutani mendukung program Perhutanan Sosial, karena itu merupakan kebijakan yang baik dari pemerintah. Namun, jika ada sebagian masyarakat yang sudah melakukan kegiatan seolah-olah bahwa semua hutan bisa diajukan Perhutanan Sosial, maka itu prematur.

“Regulasinya ada, hanya sampai hari ini luas dan lokasinya belum ditetapkan. Setelah lokasi dan luasnya ditetapkan, maka itulah yang seharusnya diajukan menjadi usulan. Prosesnya masih panjang,” ungkapnya.

Bahkan, Perhutani hingga saat ini belum mendapat arahan atau pemberitahuan dimana lokasi dan luas yang akan masuk dalam kegiatan Perhutanan Sosial.

“Perhutanan Sosial ini juga tidak bisa menghilangkan fungsi hutan itu sendiri,” pungkasnya.



Anang Basso

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *