Surat permohonan kepada Kapolri dari Syuriyah PWNU Lampung (foto: istimewa)
Surat permohonan kepada Kapolri dari Syuriyah PWNU Lampung (foto: istimewa)

INDONESIAONLINE – Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menuai perdebatan. Kali ini beredar surat dari Syuriyah PWNU Lampung yang meminta agar muktamar NU tidak diberikan izin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui surat dengan nomor 255/PWNU/A.II/XII/2021 meminta kepada Kapolri untuk tidak memberi izin Muktamar NU yang rencana digelar di Lampung.

Surat tersebut bukan tanpa alasan, sebab Syuriyah PWNU Provinsi Lampung sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama
Provinsi Lampung sebagaimana Anggaran Dasar NU Bab Vil Pasal 14 Ayat (3), menilai pelaksanaan muktamar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama.

Berikut bunyi surat tersebut:

Salam silaturahmi kami sampaikan, semoga kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selalu mendapatkan lindungan dan bimbingan Allah SWT. Amiin.

Izinkan kami, Syuriyah PWNU Provinsi Lampung sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama
Provinsi Lampung sebagaimana Anggaran Dasar NU Bab Vil Pasal 14 Ayat (3), menyampaikan kepada Yth. Bapak Kapolri bahwa sehubungan dengan berkas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah kami kirimkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Reglster 211/Pdt.G/2021/PN Tjk terkalt dengan Surat Rais Aam PONU nomor:
4272/A..03/11/2021 Perihal : Pelaksanaan Muktamar yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama, maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk tidak memberikan izin pelaksanaan Muktamar ke 34 NU di Lampung sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau sampai dengan terbitnya Keputusan Resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang berlaku di Nahdlatul Ulama. 
Demikian surat ini kami sampaikan, semoga Bapak Kapolri memakluminya. Atas perhatian
serta kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut pun ditandatangani oleh Rois Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah dan Katib KH Basyaruddin Maisir.

Padahal, baru-baru ini pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada akhir tahun. Bahkan, muncul wacana bahwa Muktamar NU akan digelar sesuai jadwal semula.



Hendra Saputra

You May Also Like

Selesai Dibangun, Bupati Resmikan Gedung Utama Sarja Arya Racana dan Kantor Satreskrim Polres Tulungagung 

JATIMTIMES – Renovasi  Mapolres Tulungagung, yaitu gedung utama Sarja Arya Racana dan…

Kerugian Rp 100 Juta, Kebakaran Pabrik Gula Jawa Nihil Korban

INDONESIAONLINE – Pabrik gula jawa milik Sutrisno (55) di Dusun Karanglo Desa…

Luhut Bisiki Jokowi soal Penyedia Tetap Makanan Prajurit TNI

INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku diberi tahu oleh Menteri Koordinator…

Open BO, 6 Perempuan Kena Razia Pekat, 3 Masih Layani Tamu

INDONESIAONLINE – Enam wanita terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…