INDONESIAONLINE – Salah satu kreditur BRIGuna sekaligus nasabah Bank BRI Unit Kebonsari Sumbersari Jember berinisial KC, kecewa layanan dari Bank BRI. Hal ini menyusul sebagian uang yang ada di rekeningnya diblokir oleh pihak BRI.

Tidak hanya itu, dirinya yang memiliki pinjaman di BRI dan sudah memasuki tahap pelunasan pada bulan Februari 2023 mendatang, juga akan dikenakan pinalti sebesar 3 kali angsuran jika tidak mengajukan pengajuan pinjaman kembali. Padahal, dirinya memanfaatkan BRIGuna pengajuannya secara kolektif melalui kantornya dan berniat tidak mengajukan pinjaman lagi.

Baca Juga : HUT Ke-42, Satpam Se-Tulungagung Upacara di PG Mojopanggung 

 

“Cicilan pinjaman saya itu sudah auto dipotong saat gajian, karena gaji kami dibayar melalui transfer rekening Bank BRI, sehingga menurut kami tidak ada istilah terlambat membayar, lha ini mau pelunasan, yang saya diblokir 1 kali angsuran. Tidak hanya itu, dari CS (customer service atau teller), saya juga dikenakan denda atau pinalti jika tidak mengajukan pinjaman lagi, kalau saya mengajukan pinjaman lagi, pinalti tidak ada, kan aneh?,” ujar KC.

Baca Juga  OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

KC menceritakan, saat itu gajinya di bulan Januari 2023 terpotong 2 kali angsuran atau sebesar Rp 3.140.000 dengan angsuran per bulannya sebesar Rp 1.570.000. Saat dirinya menanyakan ke bagian keuangan tentang potongan tersebut, dirinya diarahkan untuk menanyakan ke BRI karena pembayaran dilakukan secara otomatis. 

“Saat saya datang ke customer service, penjelasannya ya seperti itu, kalau saya kompen (pengajuan pinjaman) lagi, maka pinalti tidak ada, ini kan namanya menyandera nasabah untuk terus punya hutang,” sesal KC. 

Sementara Ikhsan Ariyanto, Kepala Unit BRI Kebonsari Sumbersari Jember saat di konfirmasi pada Selasa (31/1/2023) kepada wartawan menyatakan bahwa aturan blokir dana kreditur 1 kali angsuran itu memang ada ketentuannya, dan dilakukan disaat pencairan dana pinjaman. 

Sedangkan mengenai masalah yang dihadapi oleh KC selaku nasabah, ada kemungkinan miss komunikasi atau miss informasi. Pihaknya pun meminta maaf kepada nasabah, dan berjanji akan memperbaiki layanan. 

Baca Juga  Dilirik Investor Asing, Ini Sikap Bank Jatim

Baca Juga : Selamat Tinggal, JD.ID Umumkan Terima Pesanan Terakhir 15 Februari 

 

“Memang ada ketentuan yang mengatur, nasabah yang mengajukan kredit BRIGuna, ada dana kreditur yang diendapkan atau terblokir untuk 1 kali angsuran, dan ini biasanya dilakukan pada saat awal pencairan, sedangkan untuk nasabah KC ini, angsuran lancar, dan di riwayat pembayaran tinggal 1 kali angsuran,” jelas Ikhsan.

Sedangkan mengenai pinalti bagi nasabah yang tidak mengajukan pinjaman lagi yang disampaikan kepada KC oleh CS nya, hal ini juga dijawab tidak benar. Menurut Ikhsan, pinalti hanya diberikan kepada nasabah yang melakukan pelunasan maju sebelum jatuh tempo. 

“Pinalti memang ada, tapi bagi nasabah yang melakukan pelunasan maju sebelum jatuh tempo, bukan kepada nasabah yang tidak mengajukan pinjaman lagi. Dan mengenai persoalan ini, akan kami jadikan pelajaran untuk memperbaiki layanan kami,” pungkas Ikhsan. (*)