INDONESIAONLINE –  Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang belum lama ini mengadakan sosialisasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para staf maupun dosen akan potensi dan manfaat pengalaman akademik di luar negeri.

Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA menjelaskan bahwa pengalaman internasional dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan riset menjadi salah satu kegiatan yang penting dilakukan di UIN Maliki Malang. Hal ini tentu selaras dengan visi Kampus Ulul Albab dalam mencapai reputasi internasional.

Menurut rektor, PDLN tentunya harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Artinya, perjalanan dinas dilakukan bukan untuk maksud tujuan lain dan lebih kepada untuk mencari wawasan baru, memperluas jejaring, mengembangkan potensi diri dan akademik.

“Perjalanan dinas luar negeri bukan hanya tentang mengunjungi tempat baru, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memperluas jaringan akademik, mendapatkan wawasan baru, dan mengembangkan keterampilan yang berharga bagi pengembangan karier di masa depan,” papar Prof Zain, sapaan akrab rektor UIN Malang.

Baca Juga  Mahasiswa Kedokteran UIN Malang Ikuti Asian Medical Students’ Exchange di Malaysia

Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN) Kementerian Sekretariat Negara RI Noviyanti dan  analis kebijakan muda Biro KTLN Annys Zaidha Dahlia Dina hadir sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Noviyanti mengatakan bahwa dalam PDLN, izin harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak boleh menyalahi aturan dari KTLN Kementerian Sekretariat Negara RI.

Artinya, ASN yang melaksanakan PDLN harus sudah mendapatkan izin. Sehingga, ketika belum mendapatkan izin, tentu seorang ASN tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar negeri. “Jadi,  jangan berangkat dulu sebelum surat izinnya keluar,” ucapnya.

Noviyanti menegaskan, kegiatan PDLN harus sesuai dengan beban tugas yang diembannya. Terlebih ketika melibatkan staf dan dosen, maka penyesuaian jumlah staf atau dosen yang ikut juga harus diperhatikan.

Noviyanti  mencontohkan, seperti dalam kegiatan akademik penandatanganan kerja sama, tentu dalam hal ini tidak perlu banyak melibatkan staf atau dosen yang ikut. Untuk itu, mereka yang mendapatkan tugas perjalanan dinas luar negeri harus benar-benar diseleksi dan menyesuaikan dengan beban tugas.

Baca Juga  FKIK UIN Maliki Malang Gelar Yudisium, Dekan: Ada Reward dan Punishment di Janji Dokter Muda

“Misalnya saja dinas luar negeri yang hanya untuk melakukan penandatanganan kerja sama diikuti  10 orang. Padahal ini hanya tanda tangan. Jadi, 2 atau maksimal 3 orang sudah cukup,” paparnya.

Selain itu, pengajuan izin PDLN juga tak bisa serta merta. Petugas KTLN akan melihat terlebih dahulu urgensi dari perjalanan dinas luar negeri untuk pertimbangan  pemberian izin.

Selain materi tersebut, para peserta sosialisasi juga diberikan informasi mendalam tentang berbagai program pertukaran dosen, workshop, seminar, serta konferensi internasional yang dapat diikuti oleh staf dan dosen UIN Maliki Malang.

Para staf dan dosen juga diberikan panduan tentang prosedur aplikasi, persyaratan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari setiap program. (as/hel)