INDONESIAONLINE – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, banyak yang mendukung langkah pemerintah ini dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa aturan ini akan menyulitkan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang sedang mengurus SKCK.

Dengan mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri ke program ini. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan dan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.

Meskipun memiliki tujuan yang baik, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa aturan ini akan menyulitkan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bisa memakan waktu dan membutuhkan beberapa dokumen. Bagi masyarakat yang kurang mampu, hal ini bisa menjadi hambatan untuk mendapatkan SKCK.

Baca Juga  Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Pengembangan Model Bisnis yang Berdaya Saing

Kekhawatiran lainnya adalah bahwa aturan ini bisa menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pungli. Dikhawatirkan akan ada calo yang menawarkan jasa pembuatan BPJS Kesehatan dengan harga yang tinggi.

BPJS Kesehatan Angkat Suara

Terkait kekhawatiran tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan itu tidak langsung diberlakukan di seluruh Indonesia. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK terlebih dulu di enam daerah terlebih dahulu. Di antaranya, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” ucap Rizzky, Rabu (28/2/2024).

Terkait pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:

• Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;

• Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau

• Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Baca Juga  Polemik PBID di Kabupaten Malang Temukan Solusi, 129.534 Jiwa Kembali Terjamin Akses Kesehatannya

Namun, jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan, berikut ini penjelasannya:

• Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

• Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI) (bn/dnv).