INDONESIAONLINE – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Roy Suryo menghormati proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu yang segera memasuki tahap persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, setelah Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah lengkap atau P21.
“Sebagai seorang warga negara, sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau (Roy Suryo cs) merasa benar,” ujar Rivai, Rabu (3/6/2026).
Rivai berharap sidang nantinya dapat mengungkap kebenaran terkait ijazah Jokowi sekaligus menghentikan berbagai tudingan ijazah palsu yang selama ini beredar di publik. Menurut dia, ijazah tersebut diperoleh Jokowi secara sah setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga berharap nama baik Jokowi dan sejumlah institusi yang ikut terseret dalam polemik tersebut dapat dipulihkan.
“Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan, termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” ucap dia.
Rivai menilai selama ini masyarakat disuguhi berbagai informasi bohong dan hoaks terkait isu ijazah palsu. Karena itu, ia menilai persidangan menjadi forum yang tepat untuk menguji fakta dan pembuktian hukum secara terbuka.
Ia juga menyebut publik dapat mengikuti jalannya proses pembuktian secara berimbang dan mengambil pelajaran penting dari perkara tersebut, baik dalam aspek demokrasi, penegakan hukum, maupun etika politik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, keduanya akan segera menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan. Selain Roy Suryo dan dr Tifa, tiga tersangka lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. (rds/hel)













