INDONESIAONLINE – Perkembangan teknologi saat ini membuat dampak yang cukup besar bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah pemerintahan mengizinkan dan mendukung masyarakat bertransaksi secara online. Bertransaksi secara online dinilai cukup efisien dan cepat sehingga dapat mempermudah pekerjaan. Apalagi sejak pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat diharuskan untuk berada di rumah saja. Dari pandemi Covid-19 banyak perusahaan atau bisnis yang membuat perubahan, yaitu bertransaksi dokumen secara elektronik. Selain mempermudah, dokumen elektronik ini berguna untuk mengurangi kertas, keamanan lebih terjamin, mengoptimalkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan. 

Untuk mendukung dan mempermudah dalam bertransaksi dokumen elektronik, pemerintahan resmi meluncurkan e-Materai (Materai Elektronik) dengan nominal Rp10.000. Dokumen elektronik yang menggunakan e-Materai ini merupakan dokumen sah dan legal secara hukum. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari e-Materai ini, karena kekuatan hukum dari e-Materai ini jelas dan sama saja dengan materai tempel pada umumnya.

Baca Juga  Satu Dasawarsa: Spirit Hari Raya Kebudayaan dalam Festival Kampung Cempluk Malang sebagai Wujud Ekonomi Kreatif Desa

Berbeda dengan materai pada umumnya, e-Materai atau materai elektronik merupakan materai dalam bentuk format elektronik yang didesain dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman, sehingga masyarakat atau pengusaha yang ingin menggunakan e-Materai sebagai alat untuk bertransaksi dokumen elektronik tidak perlu khawatir karena e-Materai legal dan sah secara hukum. 

Dimana saya dapat membeli dan bagaimana cara menggunakan e-Materai? Pembeliam dan penggunaannya cukup mudah. Kalian bisa membeli e-Materai ini pada laman yang sudah disediakan, yaitu e-materai.co.id lalu jangan lupa untuk log in terlebih dahulu agar dapat melanjutkan pembelian. Untuk penggunaannya, kalian bisa memilih menu pembubuhan dan memasukkan detil informasi dokumen yang akan dibubuh e-Materai kemudian unggah dokumen tersebut dalam bentuk pdf. Selanjutnya kalian bisa mengikuti instruksi yang ada pada laman tersebut.

Peluncuran dari e-Materai ini menimbulkan anggapan positif dan negatif. E-Materai dinilai cukup mudah untuk dipalsukan karena tidak berbentuk fisik melainkan elektronik. Tetapi sekali lagi, tidak pelu khawatir karena e-Materai ini sudah didesain dengan ciri khusus untuk menghindari hal-hal seperti pemalsuan e-Materai. Pembubuhan e-Materai pun dengan sistem tertentu. Sisi positifnya e-Materai ini mempermudah pengusaha untuk bertransaksi dokumen elektronik. Penggunaannya pun cukup mudah dan mengurangi kertas. Jadi, dengan penggunaan e-Materai ini secara tidak langsung kalian ikut serta dalam pengurangan penggunaan kertas. 

Baca Juga  Pekan Karya Kreatif Estri Pekan Karya Kreatif Estri

 

DAFTAR PUSTAKA

About: e-Materai. (n.d.). Retrieved from e-Materai: https://e-meterai.co.id/about

Christiyaningsih. (2022, Juni 24). Ekonomi: Korporasi. Retrieved from REPUBLIKA.COM: https://republika.co.id/amp/rdz8yg459

Khairunnisa, R., & Mahardika A. L, A. (2020). PENGEMBANGAN DESAIN METERAI ELEKTRONIK MENDUKUNG DIGITALISASI BEA METERAI DI INDONESIA. Jurnal Komputer dan Informatika, 288-296.

Lathifa, D. (2022, Mei 17). Retrieved from Pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/cara-menggunakan-e-meterai#:~:text=Ini%20caranya%3A,nomor%20dokumen%2C%20dan%20tipe%20dokumen.

Prakoso, D. W. (2021). KEKUATAN HUKUME-METERAI PADA DOKUMEN ELEKTRONIK. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 558-562.

Rizki, M. J. (2021, Oktober 4). Berita: Terbaru: Mengenal E-Materai… Retrieved from HUKUMONLINE.COM: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-e-meterai–wujud-transformasi-ekonomi-indonesia-lt615b152540826/?page=all