INDONESIAONLINE – Beredar kabar Polda Metro Jaya menggeledah ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya buka suara soal kabar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi mengenai kabar tersebut. “Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apa pun dari penyidik ya. Kita tunggu seluruhnya,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).

Adapun informasi mengenai penggeledahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap  Syahrul Yasin Limpo itu ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah pimpinan KPK.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Trunoyudo meminta publik untuk bersabar terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini.

Baca Juga  Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP

“Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini. Karena proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya,” ujarnya.

Selain Polda Metro Jaya yang belum mendapat informasi, pada kesempatan yang berbeda, ketua RW di lingkungan tempat tinggal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hal itu tidak benar. “Tidak benar,” kata Ketua RW  Irwan Irawan saat dimintai konfirmasi.

Rumah Firli berada di kawasan Villa Galaxy Bekasi. Irwan menyampaikan informasi mengenai penggeledahan itu tidak ada. “Iya (dipastikan tidak ada),” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023) mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Baca Juga  Beraksi di Lokasi Pertunjukan Kesenian Kuda Lumping, Copet di Bululawang Diringkus Polisi

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan. Yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia. (mut/hel)