INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 42 kilogram ganja! Dalam operasi yang menegangkan, seorang pelaku berinisial MS (20) diamankan pada Kamis (4/4/2024) saat sedang dalam perjalanan mengantarkan paket haram tersebut.

Puluhan kilogram ganja itu dikemas menjadi delapan paket rapi, dengan berat masing-masing sekitar 5 kilogram. Saat MS diciduk, kedelapan paket ganja itu disembunyikan di dalam sebuah koper besar.

Kepada pihak kepolisian, MS mengaku bahwa pengiriman ganja ini merupakan yang ketiga kalinya yang dia lakukan di tahun 2024. Hal ini tentu saja membuat pihak kepolisian geram dan berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar narkoba.

Jaringan Aceh-Jatim Terbongkar

Kapolres Malang Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, paket ganja tersebut dikirim dari Aceh. Hal ini menunjukkan adanya jaringan narkoba yang terhubung antara Aceh dan Jawa Timur.

Baca Juga  Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Sabu

“Akhir bulan Maret 2024, kami amankan 1 orang (tersangka) YL dengan bukti 1 kilogram ganja. Dari penyelidikan, diperoleh informasi akan ada pengiriman dengan jaringan yang sama, kurang lebih 42 kilogram,” terangnya.

Termasuk paket sebesar 36 kilogram ganja kering yang diamankan sebelumnya. Namun, dari tiga pengiriman yang dilakukan, semuanya dikirim menggunakan jalur yang berbeda-beda.

“Termasuk pembuntutan di Sumatra, Tol Trans Jawa, ditindak di exit Tol Waru Gunung. Pertama (penangkapan) 36 kg. Pertama turun di Kediri, Trenggalek lalu Malang. Kemudian di Jombang, Sidoarjo, dan Malang. Lalu ini diamankan di exit Tol Waru Gunung,” jelasnya.

Bhudi Hermanto juga menjelaskan bahwa dengan berhasilnya penggagalan pengiriman 42 kilogram ganja ini, maka diperkirakan 8.400 jiwa penduduk Kota Malang telah diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Terkuak, Pelakunya Tukang Pijat

Upah Fantastis Sang Kurir Narkoba

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kurir narkoba ini diiming-imingi upah fantastis hingga Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.

“Kalau biaya berangkatnya Rp 5,5 juta sampai Rp 6 juta, kalau barangnya sampai, bisa menerima Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” tambah Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko (rw/dnv).