INDONESIAONLINE – Jepang memutuskan akan menurunkan status virus corona ke tingkat setara dengan flu musiman mulai 8 Mei 2023. Keputusan itu tentu saja akan mengubah sejumlah aturan yang berlaku saat covid-19. Termasuk soal tes covid-19 dan sertifikat vaksinasi.

Saat aturan covid-19 masih berlaku, pengunjung yamg datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga. Para pengunjung juga harus menunjukkan tes negatif covid-19 dari tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam.

Berdasarkan aturan undang-undang pemerintah Jepang, covid-19 saat ini juga masih ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2. Yakni mencakup penyakit menular seperti tuberkolosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS.

Baca Juga  Benarkah Vaksin Booster Kedua atau Dosis Keempat Mulai Pekan Ini, Berikut Kata Kemenkes

Melansir Xinhua News, aturan covid-19 yang dikeluarkan pemerintah Jepang artinya tidak akan berlaku lagi jika statusnya ditetapkan menjadi flu musiman.

“Kontroversial, apa yang disebut tes COVID-19 acak, juga akan dihapus,” kata pemerintah.

Langkah tersebut diambil pemerintah Jepang untuk membuka jalan guna menormalisasi penuh kegiatan sosial ekonomi.

Disebutkan awalnya Jepang akan mencabut protokol kesehatan Covid-19 pada 8 Mei. Namun, juru bicara pemerintah Jepang, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno, mengatakan pencabutan dilakukan lebih awal. Alasannya, agar bisa melayani banyak pengunjung yang akan bepergian ke luar negeri atau dalam negeri selama periode Golden Week, yang dimulai pada Sabtu (29/4/2023).

Meski begitu, pemerintah masih akan memberlakukan tes COVID-19 untuk kategori tertentu. Terutama orang-orang yang mengalami gejala COVID-19.

Baca Juga  Wali Kota Mojokerto Ning Ita Minta RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Layani Pasien dengan Ikhlas

“Orang yang memasuki Jepang dengan gejala termasuk demam dan batuk masih akan dites COVID-19,” tutup pemerintah. (bn/hel)