INDONESIAONLINE – Keberadaan Harun Masiku eks kader PDI-P tersangka suap, masih misterius. Walau telah dijadikan daftar pencarian orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak bisa menangkapnya.

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan, penyidikan Harun Masiku dihentikan KPK.

Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut hingga saat ini KPK tidak menggelar sidang in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan,” ucap Boyamin, Minggu (21/1/2024).

Hal itu pula yang membuat MAKI melakukan gugatan kepada KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tujuan gugatan agar KPK menggelar sidang in absentia.

Baca Juga  Mangkir Panggilan Berkali-kali, Dito Mahendra Jadi DPO KPK dan Bareskrim

“(Selain itu) KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” ujar Boyamin.

Gugatan MAKI kepada KPK bernomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di dalamnya terdapat tiga lembaga masyarakat yang menjadi pemohon yakni, MAKI; Lembaga pengawasan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia; dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Sedangkan dari data yang ada, sidang perdana gugatan perkara ini akan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.