Polresta Malang Kota gulung sindikat uang palsu Rp 94 juta jelang Idulfitri 1447 H. Tiga pelaku diringkus, satu buron. Waspada pecahan 100 ribu!
INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk Pasar Besar Malang yang mulai dipadati warga berburu baju baru dan kue kering untuk Idulfitri 1447 Hijriah, sebuah ancaman senyap mengintai di balik dompet dan laci kasir para pedagang. Ancaman itu bernama uang palsu (upal). Ketika transaksi tunai mencapai puncaknya, kewaspadaan sering kali lengah, dan di sanalah sindikat kejahatan mata uang bermain.
Namun, langkah sindikat ini terhenti pada Minggu malam (1/3/2026). Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu berhasil diringkus.
Barang bukti yang diamankan tak main-main: tumpukan uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan nilai total mencapai Rp 94 juta. Jika lolos ke pasar, uang “bodong” ini cukup untuk meruntuhkan ekonomi ratusan pedagang kecil di Kota Malang.
Kronologi Operasi Minggu Malam
Penangkapan ini bermula dari keresahan yang berbisik di kalangan pedagang pasar tradisional. Laporan masyarakat masuk ke meja kepolisian tentang adanya beberapa pembeli yang menggunakan uang pecahan besar dengan tekstur kertas yang “aneh”—terlalu licin atau warnanya sedikit pudar saat terkena keringat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim buser Satreskrim bergerak cepat. Penelusuran intensif dilakukan di beberapa titik rawan transaksi. Puncaknya, pada Minggu malam, polisi menggerebek sebuah lokasi yang menjadi tempat persembunyian para pelaku. Tiga orang tersangka tak berkutik saat petugas menemukan gepokan uang yang sekilas tampak asli, namun palsu, tersimpan rapi siap edar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers Senin (2/3/2026) pagi, menegaskan bahwa momentum menjelang Lebaran adalah “masa panen” bagi para penjahat mata uang.
“Setiap menjelang Idulfitri, perputaran uang tunai meningkat tajam. Situasi seperti ini sering dimanfaatkan oknum untuk menyelipkan uang palsu. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan, apalagi di momen penting seperti sekarang,” ungkap Kholis.
Wajahnya menyiratkan keprihatinan mendalam, mengingat korban utama kejahatan ini biasanya adalah pedagang kecil (wong cilik) yang tidak memiliki alat pendeteksi sinar ultraviolet (UV).
Kualitas “KW Super” dan Modus Operandi
Barang bukti senilai Rp 94 juta yang disita seluruhnya adalah pecahan Rp 100.000 emisi terbaru. Pemilihan pecahan ini bukan tanpa alasan. Pecahan terbesar memberikan keuntungan maksimal bagi pengedar dengan risiko transaksi yang lebih sedikit dibandingkan pecahan kecil.
Secara fisik, uang palsu yang diamankan memiliki tingkat kemiripan yang cukup mengkhawatirkan dengan uang asli. Para pelaku diduga menggunakan teknik cetak digital tingkat tinggi (high-resolution printing) yang mampu meniru detail warna uang rupiah. Namun, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menyebutkan bahwa “sempurna” hanyalah ilusi.
“Secara kasat mata mungkin mirip, tapi jika diraba, teksturnya berbeda. Uang asli memiliki unsur kasar pada angka nominal dan lambang negara karena teknik cetak intaglio. Uang palsu ini terasa lebih halus, seperti kertas HVS biasa yang tebal,” jelas Aji.
Modus yang digunakan sindikat ini klasik namun efektif: membelanjakan uang palsu untuk barang bernilai rendah di warung kelontong atau pasar yang ramai saat malam hari (pencahayaan minim), demi mendapatkan kembalian uang asli. Dengan cara ini, uang palsu tersebut “dicuci” menjadi uang asli lewat tangan pedagang yang tidak sadar.
“Dugaan sementara, sebagian sudah sempat diedarkan. Ini yang sedang kami telusuri, ke pasar mana saja mereka bergerak sebelum tertangkap,” tambah Aji.
Misteri Sang “Mastermind”
Meski tiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi kini tengah memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sosok ini diyakini memegang peran kunci, entah sebagai pemodal, penyedia alat cetak, atau penghubung dengan jaringan di luar kota.
“Kami mengejar satu DPO yang diduga menjadi penghubung jaringan. Masih kami dalami apakah mereka (tiga tersangka) hanya sebagai pengedar atau juga terlibat dalam proses produksi,” tegas Aji.
Keberadaan DPO ini memunculkan spekulasi bahwa sindikat di Malang ini hanyalah sel kecil dari jaringan pemalsu uang yang lebih besar di Jawa Timur. Sejarah mencatat, wilayah Jawa Timur, khususnya daerah pinggiran, kerap menjadi lokasi produksi uang palsu karena akses logistik yang mudah ke berbagai kota besar.
Perputaran uang palsu bukan sekadar tindak kriminal biasa; ia adalah sabotase ekonomi. Data dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malang mencatat bahwa kebutuhan uang tunai (outflow) di wilayah Malang Raya selama periode Ramadan dan Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat sekitar 10-15 persen dibanding tahun sebelumnya, mencapai angka triliunan rupiah.
Di tengah banjiri likuiditas ini, uang palsu senilai Rp 94 juta ibarat racun. Bagi seorang pedagang bakso, menerima satu lembar Rp 100.000 palsu berarti hilangnya keuntungan dari 10 hingga 15 mangkok bakso. Jika akumulasi kerugian meluas, hal ini bisa memicu inflasi semu dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Pakar ekonomi dari Universitas Brawijaya yang dihubungi terpisah menilai, dampak psikologis uang palsu lebih berbahaya daripada dampak nominalnya. “Ketika pedagang mulai curiga pada setiap pembeli, transaksi menjadi lambat. Rasa saling percaya yang menjadi modal sosial pasar tradisional tergerus,” ujarnya.
Jerat Hukum dan Edukasi 3D
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU tersebut mengancam pengedar dan penyimpan uang palsu dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar. Hukuman ini dirancang untuk memberikan efek jera maksimal.
Namun, hukum hanyalah benteng terakhir. Benteng pertamanya adalah kewaspadaan masyarakat. Polresta Malang Kota kembali menggaungkan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
- Dilihat: Perhatikan perubahan warna benang pengaman dan logo BI pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
- Diraba: Rasakan tekstur kasar pada angka nominal, huruf terbilang, dan gambar pahlawan. Pelaku tunanetra bahkan bisa mengenali uang asli dari kode tuna netra (blind code) di sisi uang.
- Diterawang: Angkat uang ke arah cahaya. Pastikan ada tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan ornamen electrotype (logo BI).
“Kami mengimbau pedagang dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan ragu untuk menolak jika uang yang diterima mencurigakan, dan segera lapor ke pos polisi terdekat,” imbau Kombes Pol Putu Kholis.
Terbongkarnya sindikat ini menjadi kado pahit sekaligus melegakan bagi warga Kota Malang. Pahit karena menyadarkan bahwa kejahatan tak pernah tidur, namun melegakan karena Rp 94 juta uang haram itu gagal meracuni pasar.
Idulfitri 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Harapan warga Kota Malang kini bertumpu pada kesigapan aparat kepolisian untuk menangkap sang DPO dan memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akarnya. Agar kemenangan di hari yang fitri nanti tidak ternoda oleh lembaran kertas tak bernilai yang merugikan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap ketiga tersangka guna mengungkap lokasi percetakan dan jalur distribusi mereka. Warga Malang diminta tenang namun tetap waspada dalam setiap transaksi jual beli (ir/dnv).













