Beranda

Skandal Kejari Karo: Kala Karya Pekerja Kreatif Dihargai Nol Rupiah

Skandal Kejari Karo: Kala Karya Pekerja Kreatif Dihargai Nol Rupiah
Dari Kiri: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve, JPU Junaidi dan Wira saat RDP di Komisi III DPR RI (Ist)

Kejagung periksa eksaminasi Kajari Karo buntut kasus Amsal Sitepu. Kasus ini menyoroti benturan hukum dan tak dihargainya pekerja ekonomi kreatif.

INDONESIAONLINE – Di ruang sidang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dingin dan megah di kawasan Senayan, Jakarta, pertahanan emosional seorang pemuda runtuh. Suaranya tercekat, air matanya tumpah. Ia bukan seorang koruptor kelas kakap yang merampok triliunan uang negara, bukan pula mafia proyek infrastruktur berskala nasional.

Ia hanyalah Amsal Sitepu, seorang pekerja lepas (freelancer) di bidang videografi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Tangisan Amsal pada Kamis (2/4/2026) itu bukanlah tangisan penyesalan atas sebuah kejahatan, melainkan jeritan keputusasaan dari seorang warga negara yang merasa dilindas oleh mesin birokrasi penegakan hukum yang kaku, buta terhadap perkembangan zaman, dan sarat akan kejanggalan.

Kasus yang menjerat Amsal bagaikan efek kepakan sayap kupu-kupu (butterfly effect). Dari sebuah proyek kecil pembuatan video profil desa di kaki Gunung Sinabung, gelombangnya kini menghantam gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta, berujung pada pembersihan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Sapu Bersih di Tubuh Kejari Karo

Merespons polemik yang kadung menjadi bola salju di ruang publik, Kejagung akhirnya mengambil langkah tegas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, telah ditarik secara resmi ke markas Kejagung di Jakarta.

Langkah pemanggilan ini tidak hanya berhenti pada pucuk pimpinan. Gerbong penegak hukum yang menangani kasus Amsal pun turut diangkut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, beserta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menyusun dakwaan, ditarik dari pos mereka.

“Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” tegas Anang kepada awak media pada Minggu (5/4/2026).

Pihak Kejagung tidak main-main. Saat ini, instansi tersebut tengah melakukan proses eksaminasi yang mendalam. Dalam terminologi hukum, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dan putusan pengadilan untuk menilai apakah jaksa telah bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Langkah eksaminasi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya intimidasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga tindakan propaganda tidak etis yang dilakukan aparat Kejari Karo saat merespons vonis bebas yang sempat diterima oleh Amsal Sitepu di pengadilan tingkat pertama.

Logika Usang Menghadapi Industri Kreatif

Untuk memahami mengapa kasus ini memantik kemarahan publik dan DPR, kita harus membedah akar perkaranya. Tragedi ini bermula pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu, melalui bendera perusahaannya CV Promiseland, melihat peluang untuk memajukan potensi desa di kampung halamannya. Ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa ke sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Karo.

Proposal yang diajukan Amsal mendarat di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, Amsal mematok harga pembuatan video secara komprehensif sekitar Rp 30 juta untuk setiap desa.

Bagi mereka yang berkecimpung di industri kreatif, angka Rp 30 juta untuk sebuah video profil komersial atau institusional adalah harga yang sangat wajar, bahkan tergolong rendah, mengingat prosesnya meliputi prapengambilan gambar, produksi lapangan, hingga pascaproduksi. Namun, masalah hukum meletus ketika auditor Inspektorat Kabupaten Karo masuk untuk memeriksa penggunaan dana desa tersebut.

Auditor menilai ada dugaan mark-up atau penggelembungan harga. Dari hitungan di atas kertas versi auditor, biaya pembuatan video seharusnya hanya Rp 24,1 juta per desa. Di sinilah letak absurditas yang membuat banyak pihak mengelus dada.

Selisih angka tersebut muncul karena auditor dan Jaksa Penuntut Umum menggunakan logika pengadaan barang fisik untuk menilai sebuah karya intangible (tak berwujud) berupa jasa kreatif. Di depan anggota Komisi III DPR, Amsal membongkar betapa tak masuk akalnya rincian penilaian aparat hukum tersebut.

“Ada ide di dalam proposal itu senilai Rp 2 juta. Kemudian biaya editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing (sulih suara) Rp 1 juta, dan sewa clip-on (mikrofon) Rp 900.000. Totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol rupiah (Rp 0) oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum!” jerit Amsal sembari menyeka air matanya.

Dalam sidang, berdasarkan hitungan yang mengabaikan nilai jasa intelektual dan teknis tersebut, jaksa dengan gagah menuding Amsal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, pun mempertanyakan kalkulasi imajiner tersebut. “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana asalnya?” kritiknya tajam.

Ironi di Tengah Ambisi Ekonomi Kreatif Nasional

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu ini menjadi antitesis dari narasi besar pemerintahan pusat yang sedang gencar mendorong ekonomi kreatif. Menganggap editing, dubbing, dan gagasan/ide memiliki nilai “Nol Rupiah” adalah sebuah bentuk kemunduran literasi birokrasi yang sangat fatal.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, sektor ekonomi kreatif berkontribusi lebih dari Rp 1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2023. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tiga negara teratas di dunia dari segi persentase sumbangsih ekonomi kreatif terhadap PDB nasional, bersanding dengan Amerika Serikat (dengan Hollywood-nya) dan Korea Selatan (dengan K-Pop/K-Drama-nya).

Sektor videografi, film, dan animasi adalah salah satu subsektor prioritas yang menyerap jutaan tenaga kerja muda. Ketika aparat penegak hukum di daerah tidak memiliki kapasitas untuk menilai harga pasar (fair market value) dari sebuah karya kreatif, hal ini akan menciptakan ketakutan sistemik (chilling effect).

Amsal dengan sangat tepat menyuarakan ketakutan ini. “Saya khawatir, jika anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif melihat kasus ini, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, saya hanya penjual jasa,” ucapnya lirih.

Jika vendor kreatif diancam bui hanya karena birokrat tidak paham bahwa mengedit video membutuhkan spesifikasi komputer puluhan juta rupiah, perangkat lunak berlisensi, dan keahlian berjam-jam yang menguras tenaga, maka niscaya tidak akan ada lagi talenta muda yang mau membantu memajukan instansi pemerintahan.

Bayang-Bayang Politik Lokal: Ada Apa dengan Kejari Karo?

Kisah Amsal Sitepu menjadi semakin rumit—dan ironis—ketika Komisi III DPR RI mulai mengendus adanya dugaan motif lain di balik kekejaman penegakan hukum ini. Mengapa Kejari Karo begitu ngotot memenjarakan seorang videografer dengan nilai dugaan kerugian yang “hanya” Rp 202 juta, namun tampak tumpul pada kasus-kasus struktural yang lebih besar?

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan jajaran Kejari Karo bermasalah hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar, sejumlah anggota DPR mencecar adanya dugaan “main mata” antara penegak hukum dan penguasa lokal.

Muncul tudingan serius di ruang sidang bahwa Kajari Karo, Danke Rajagukguk, diduga menerima gratifikasi berupa sebuah mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting. Dugaan penerimaan fasilitas ini disinyalir menjadi alasan mengapa Kejari sengaja menutup mata dan tidak mengusut berbagai kasus dugaan korupsi yang membelit tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Menjadikan Amsal Sitepu sebagai target operasi dinilai banyak pihak sebagai strategi decoy atau pengalihan isu. Dengan menahan Amsal dan menciptakan narasi bahwa kejaksaan sedang giat memberantas korupsi dana desa, mereka diduga mencoba menutupi rapor merah kegagalan mengawasi proyek-proyek raksasa Pemkab Karo.

Hal ini sejalan dengan pola korupsi di daerah yang sering dipetakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data KPK secara konsisten menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah merupakan salah satu lumbung korupsi terbesar di Indonesia.

Alih-alih membidik “kepala naga” di pusaran kekuasaan daerah, hukum seringkali hanya garang kepada “ekor cacing” di tataran pekerja lepas.

Menunggu Keadilan Substantif

Ditariknya Kajari Karo dan tim JPU ke Kejagung untuk dieksaminasi adalah sebuah sinyal positif bahwa kontrol internal masih berfungsi. Namun, publik, terutama para pelaku industri kreatif, menuntut lebih dari sekadar sanksi administratif atau mutasi jabatan bagi para jaksa tersebut.

Kasus Amsal Sitepu harus menjadi yurisprudensi penting sekaligus momentum reformasi bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat daerah, maupun Kejaksaan dalam menyusun standar audit harga untuk sektor jasa intangible. Diperlukan pelibatan saksi ahli dari asosiasi profesi kreatif—bukan hanya ahli konstruksi bangunan—dalam mengaudit pengadaan jasa visual dan digital.

Pada akhirnya, tangisan Amsal Sitepu di gedung DPR adalah alarm keras bagi sistem keadilan di negeri ini. Penegakan hukum tidak boleh menjelma menjadi monster yang memangsa warganya sendiri akibat ketidaktahuan aparat.

Keadilan sejati bukan sekadar menekan angka di mesin kalkulator usang auditor, melainkan memahami denyut nadi kehidupan, keringat, dan karya cipta manusia. Jika kreativitas terus divonis dengan harga “Nol Rupiah”, maka peradaban bangsa ini sejatinya tengah bergerak mundur.

Exit mobile version