INDONESIAONLINE – Pengacara Elza Syarief memutuskan mengakhiri pendampingannya sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pengacara Sony sejak Senin (15/6). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Elza, dirinya merasa tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Sony. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah muncul keterangan dari penyidik bahwa Asep diduga secara rutin memberikan uang kepada Sony yang berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza.
Elza juga meragukan peluang Sony memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Keraguannya muncul setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana yang mengarah kepada Sony.
Elza menilai temuan tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi Kejaksaan Agung dalam menentukan status permohonan JC yang diajukan Sony. “Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan jampidsus dan jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” kata Elza.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut. Dugaan mark up itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Temuan-temuan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekaligus tidak memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (rds/hel)













