INDONESIAONLINE – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang secara bertahap menyalurkan bantuan subsidi pakan jagung untuk peternak ayam petelur.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban peternak akibat mahalnya harga jagung dalam beberapa bulan terakhir.

Hal ini disampaikan Kepala DPKH Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo yang menyebutkan, peternak sejak dua hingga tiga bulan lalu mengeluhkan harga jagung untuk ayam petelur.

“Mahalnya harga jagung sekitar dua tiga bulan lalu memang dikeluhkan peternak. Kami melakukan pengajuan bantuan bentuknya subsidi pakan jagung. Dari yang semula Rp 8.000 sampai Rp 9.000 per kilogram menjadi Rp 5.000,” ucap Kepala DPKH Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga  Spesial, Walkot Malang Jadi Peraih Penghargaan Penggunaan LPG Subsidi Tepat Sasaran

Bantuan subsidi ini diajukan sejak November 2023 ke Pemprov Jatim. Saat ini, DPKH Kabupaten Malang tengah menyalurkan pakan bersubsidi pada ratusan peternakan di wilayahnya.

Total subsidi yang dikeluarkan, ucap Eko, sebanyak 10.245 ton jagung. Rinciannya, 7.354 ton untuk peternak kelas mikro dan kecil, dan 2.891 ton untuk peternak menengah dan besar.

Sedangkan untuk proses penyaluran subsidi, lanjutnya, dilakukan secara bertahap. Saat ini, subsidi yang diajukan pada bulan November dan Desember sudah tersalurkan. Sementara, subsidi yang diajukan pada Januari masih dalam proses.

“Per tanggal 29 Januari kemarin tersalurkan 6.329 ton subsidi di Koperasi di Tumpang, yang di Pinsar Petelur Nasional totalnya 1.083 ton,” rinci Eko.

Baca Juga  Wali Kota Sutiaji Terima Ijazah Kitab Ratibul Haddad dan Syawariqul Anwar dari KHR Achmad Azaim

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan pakan jagung dengan harga yang sudah disubsidi peternak harus melakukan pembelian di koperasi penyalur. Dua koperasi dan lembaga yang diajukan selama ini yakni Koperasi Produsen Sentral Telur Intan Jatim di Kecamatan Tumpang, serta Pinsar Petelur Nasional di Kecamatan Pakis.

Mekanisme Subsidi Jagung

Untuk mendapatkan subsidi di dua koperasi, peternak harus melalui beberapa mekanisme sebagai berikut:

  1. Koperasi mengajukan usulan ke DPKH
  2. DPKH menyampaikan usulan ke provinsi dan pusat
  3. Calon penerima ditetapkan dan SK diturunkan ke Bulog
  4. Bulog menghubungi dua koperasi dan lembaga penyalur