JATIMTIMES – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran) 14 th, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini terduga M (pelaku) persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, ada isu dugaan intervensi terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun hal itu dibantah oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dikatakannya juga, berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya di antaranya, upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata Tomy saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga  Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya Kabupaten Malang

Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut. Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu. Mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban. Kami sudah kroscek hal itu,” tegasnya.

Begitu pula, lanjut Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.

“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,” ungkap Tomy.

Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia berjanji tidak akan diam, dan akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas. Pihaknya juga meminta media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan. Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

Baca Juga  792 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik di UIN Maliki Malang

“Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media,” paparnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim lulusan S2 dengan predikat Cumlaude UI Jakarta ini memohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus persetubuhan tersebut. Pihaknya memastikan tidak akan pelit informasi dan akan selalu terbuka terhadap informasi apa pun yang berkaitan dengan penanganan kasus.

“Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi,” harapnya.



Khairul Rozi