INDONESIAONLINE – KPK menyatakan pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah tersangka penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio (20) senilai Rp 56 miliar pada periode 2012-2019 dan 2020.

“Kami juga ingin jelaskan dipemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012. Tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak 2012 sampai 2019 dan di 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ali mengatakan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan. “Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah. Tapi nanti kami akan cek kembali apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan verifikasi dari tim LHKPN KPK,” katanya.

Baca Juga  Direktur Penyidikan Mundur, Pegawai KPK Protes Jajaran Pimpinan

Sementara saat ini, hal yang disorot dari LHKPN Rafael adalah tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.

Ali lalu mengatakan, dalam waktu dekat ini akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.

“Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi,” katanya.

Rafael tak hanya menjadi sorotan mengenai harta kekayaannya yang berlimpah, namun ia juga dicopot dari jabatannya dan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.

Baca Juga  Hari ini KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Kementan

Dikutip dari detikcom, Rafael telah merilis surat terbuka pada Jumat (24/2/2023). Surat terbuka bermaterai Rp 10 ribu itu menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar. Tak hanya itu, Rafael juga mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael Alun Trisambodo.

“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” imbuhnya.