INDONESIAONLINE – Anggota DPRD Pandeglang, Yangto akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang usai resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang ia lakukan.

Kasus Yangto mulai naik usai seorang perempuan di Pandeglang Provinsi Banten mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada 21 April 2022 silam. Perempuan tersebut mengaku jika anaknya dicabuli pada saat mengantarkan makan ke rumah Yangto. Setelah itu, keluarga melakukan visum dan melaporkannya pada kepolisian.

“Usap ke dada (sambil berkata), ‘sehat-sehat yah, De’. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif. Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepet-cepet pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas,” kata si ibu, Selasa (22/11) lalu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Polisi kemudian menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Baca Juga  Panji Gumilang Jadi Tahanan Rutan Bareskrim Polri, Polisi Khawatir Hilangkan Bukti

Yangto murka dengan keputusan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ujarnya.

Setelah murka dengan keputusan kepolisian, Yangto absen saat dipanggil polisi untuk diperiksa. Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka absen dari pemeriksaan karena sedang berada di luar kota.

“Untuk hari ini mungkin dari kuasa hukumnya tersangka tidak bisa hadir, mau ada penundaan pemanggilan, karena beliau (tersangka) sedang bertugas di Bandung,” katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa, (6/12/2022).

Meski sempat absen, Yangto akhirnya memenuhi panggilan polisi. Saat itu Yangto belum ditahan meski statusnya sudah resmi menjadi tersangka.

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Yangto. Menurutnya, polisi tidak melakukan penahan karena pengacara Yangto memberi jaminan kliennya tidak akan melarikan diri.

“Kalau masalah itu (tidak ditahan) karena ada yang menjamin. Menjaminnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum. Jadi penjaminnya kuasa hukum,” kata Nurimah kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa (20/12/22).

Baca Juga  Menjadi Kewajiban, Begini Hukum Jika Suami Menolak Jima

Berkas perkara Yangto kemudian dilimpahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang usai berkas dirasa lengkap.

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPRD Pandeglang Yangto kemudian memasuki babak baru. Jaksa mengatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.

“Sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023)

Lalu, pada Kamis (23/2/23) penyidik Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti atau berkas perkara tahap II. Yangto kemudian resmi ditahan di Rutan Pandeglang.

“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.

Usai resmi ditahan, DPW Partai NasDem langsung mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Yangto sebagai anggota DPRD Pandeglang. Proses pengajuan PAW dilakukan oleh DPD Partai NasDem Pandeglang ke DPP Partai NasDem.

“Sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai ya sudah diajukan dari DPD untuk penggantian,” kata Sekretaris DPW NasDem Banten Aries Halawani saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).