INDONESIAONLINE – Polisi telah menetapkan tersangka baru selain Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), anak pengurus pusat GP Ansor. Tersangka baru itu ialah pria berinisial SLRPL alias S (19), teman Mario Dandy yang juga ikut ke lokasi David dianiaya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada 5 peran S dalam kasus anak pejabat pajak aniaya David.  S juga diketahui merekam video ketika Dandy melakukan penganiayaan.

Baca Juga : Tiga Catatan Komisi C Atasi Banjir di Surabaya  

 

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga  Tersangka Kekerasan Seksual Sekolah SPI Tidak Ditahan jelang Persidangan

Lebih lanjut, Ade mengatakan S mengiyakan ajakan Mario untuk menghajar korban.

“(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,” kata Ade Ary.

Tak hanya itu. Ade mengatakan S juga memprovokasi Mario untuk menganiaya David. “Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, “wah parah itu, ya udah hajar saja”,” ungkapnya. 

Dalam kasus ini, S juga berperan merekam video detik-detik Dandy menganiaya David. Rekaman video ini viral di media sosial,  menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.

“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” imbuh Ade Ary.

Baca Juga : Teguhkan Reputasi Internasional, Rektor UIN Malang Sambut Baik Rintisan Kolaborasi dengan Universitas Islam Internasional 

Baca Juga  Sinergi Dalam Kegiatan Sosial, RSI Unisma Jalin MoU dengan GP Ansor Ranting Dinoyo

 

Ade kemudian mengatakan, sebagai teman Mario, S tidak mencegah Mario saat melakukan aksi sadisnya itu. “Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ucapnya.

Ade juga mengungkapkan S memberikan contoh ‘sikap tobat’ kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy. “Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.