INDONESIAONLINE – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus gencar menyosialisasikan perihal kemetrologian kepada para pedagang. Hal ini tentu dalam rangka mewujudkan tertib ukur, sehingga kebenaran alat pengukur dapat terjamin bagi pelaku usaha dan konsumen.

“Kami selalu gencar menyosialisasikan itu, misalnya dalam kegiatan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepapas Pedas) atau kegiatan lainnya,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo.

Melakukan tera ulang, tentunya merupakan kewajiban pedagang yang memanfaatkan alat pengukur atau alat timbang. Hal ini agar takaran yang diberikan sesuai dengan takaran yang seharusnya. Sehingga, hal ini juga menjadi bentuk pelayanan prima dari para pedagang.

Baca Juga  Geledah Tempat Kos, Polisi Temukan 1 Pasangan Pelajar di Kamar dan Terduga Pelaku Penipuan

“Para pedagang ada kewajiban untuk mentera ulang. Agar takarannya pas,” ungkap Sapto. 

Bilamana alat pengukur yang tak sesuai, namun tetap digunakan dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen, tentunya hal tersebut akan merugikan konsumen. Selanjutnya, tentu akan ada konsekuensi hingga konsekuensi hukum.

“Kalau tidak pas, tentu saja ada konsekuensinya. Kan sudah ada aturan yang mengatur itu, ini kan terkait bagaimana perlindungan konsumen,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sapto menjelaskan, jika Diskopindag Kota Malang melalui UPT Kemetrologian rutin melaksanakan kegiatan Tera di semua pasar Rakyat Kota Malang. Kegiatan Tera ini rutin dilaksanakan setahun sekali. 

“Setiap Tera ya berlakunya setahun,” ujarnya.

Timbangan di Tera mulai dari alat, pemberatnya hingga perlengkapan lain juga terkait alat ukur dilakukan Tera. Sehingga bilamana nanti mungkin terdapat kerusakan, keausan dan hal yang lainnya, nanti dilakukan perbaikan.

Baca Juga  PDIP Sumut: Bobby Belum Dipecat

“Tidak hanya di pasar-pasar, kegiatan Tera ulang dilakukan, juga menyasar tiap kelurahan, agar memudahkan masyarakat yang ingin melakukan Tera,” pungkasnya.