INDONESIAONLINE – Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang telah menerima 2 pengaduan terkait THR hingga hari ini, Selasa (16/4/2024). Dua pengaduan tersebut terkait dengan THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Dari data yang diterima, dua perusahaan tersebut bergerak di bidang toko buku dan jasa ekspedisi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan membenarkan adanya aduan terkait THR yang belum dibayarkan kepada karyawan kedua perusahaan itu.

“Iya, ada aduan ke kami terkait itu. Aduan ini dari pekerjanya ke posko yang ada di MPP (Mal Pelayanan Publik),” ucapnya, Selasa (16/4/2024).

Arif juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

Baca Juga 
Hari Jadi Kota Kediri ke-1143, Wali Kota Kediri: Kita Usung Tema "Bangkit Bareng" Gerakkan Perekonomian

“Kami akan cek hari ini. Teman-teman Naker turun ke lapangan. Semoga terselesaikan,” ujarnya.

Arif mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kota Malang untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha,” tegasnya.

Walaupun ada alasan keuangan perusahaan tidak sehat, lanjutnya, bisa dilakukan pola bipartit maupun tripartit.

“Sudah kita sarankan untuk bipartit, diselesaikan antara pekerja dan pengusaha, kalau tripartit dengan kami pemerintah,” ujar Arif.

Bagi pekerja di Kota Malang yang THR-nya belum dibayarkan, Ia juga menyarankan untuk melapor ke Disnaker PMPTSP Kota Malang. “Pekerja juga dapat melapor melalui hotline THR Disnaker PMPTSP Kota Malang,” imbuhnya.

Baca Juga  Batik Motif Garudeya Jadi Batik Khas Kabupaten Malang