INDONESIAONLINE – Dugaan praktik tidak sah dalam aktivitas impor menyeret nama gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. Sejumlah tokonya telah dipasangi segel setelah ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum di internal Bea Cukai dalam kasus tersebut. Ia menilai, pihak yang diduga terlibat merupakan pegawai lama sebelum dilakukan rotasi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, dirinya telah menempatkan pejabat baru di sejumlah posisi strategis guna memperkuat pengawasan dan memastikan penindakan berjalan tegas. Ia menyatakan akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua dugaan pelanggaran utama. Pertama, adanya indikasi penyelundupan barang impor. Kedua, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara serta ketiadaan dokumen impor yang sah.
Purbaya menjelaskan, sebagian barang yang masuk ke dalam negeri diduga belum membayar bea masuk sebagaimana mestinya. Saat diminta menunjukkan dokumen perdagangan dan berkas impor, pihak terkait disebut tidak dapat melengkapinya sehingga memunculkan kecurigaan adanya praktik ilegal.
Selain dugaan penyelundupan, pemerintah juga menemukan indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menekan besaran pajak. Meski ada sebagian barang yang tercatat membayar pajak secara penuh, praktik manipulasi nilai impor tersebut dinilai merugikan negara.
“Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi untuk mendalami temuan itu, termasuk membuka peluang langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” ucapnya. (rds/hel)
