INDONESIAONLINE – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa masih menjadi sorotan. 

Paling anyar, Teddy Minahasa menyebut dirinya mendapatkan penolakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hendak mengadukan persoalan yang menjeratnya. 

Pernyataan itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Saya langsung menuju kantor kapolri. Saya menghadap beliau (kapolri), akan menjelaskan peristiwa ini,” Teddy, Kamis (2/3/2023). 

Lebih lanjut Teddy menyebut bahwa dirinya menghadap kapolri sejak mengetahui anak buahnya, Dody, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022. Selain itu, Teddy mendapat kabar bahwa dirinya akan terseret dalam perkara peredaran narkoba. 

Namun saat mengadu, Teddy malah diminta Listyo Sigit untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sebab, Listyo Sigit mengaku tak ingin kecolongan seperti kasus Ferdy Sambo yang merekayasa tembak-menembak dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Lalu beliau (kapolri) mengatakan, ‘Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi nggak karu-karuan’,” ungkap Teddy menirukan perkataan Listyo Sigit.

Teddy pun segera melakukan perintah itu dan mendatangi kantor kadiv propam. Di propam, dia menyebut akan dimintai klarifikasi keterangan. “Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut,” ungkap Teddy.

Baca Juga  Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara

Keesokan harinya, kasus yang menjeratnya diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap,” ucap Teddy.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Teddy sempat menyatakan keberatan. “Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Teddy.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu. Dalam  surat dakwaan, dijelaskan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu itu untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy saat memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu kepada terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat  itulah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota. “Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan,” kata jaksa.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Bentuk Satgas PPA untuk Cegah dan Tanggulangi Kasus Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Selanjutnya pada 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu  Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

“Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam,” beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen itulah Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode ‘mainkan’.

“Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’,” beber jaksa.

“Saksi Doddy Prawiranegara menjawab ‘siap jenderal’. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 1/4 nya’ dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” imbuh jaksa.