INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang jalin kerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya.

Hal ini dibenarkan Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA. prof Zainuddin mengatakan, kerja sama yang terjalin tentunya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi kedua belah pihak. Pihaknya menyambut baik adanya jalinan kerja sama ini.

“Menjadi harapan kita bersama bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi kedua belah pihak dan masyarakat umum,” ucapnya.

KKP sendiri merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit serta faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Baca Juga  UIN Malang Bangun Gedung Dormitory dan ITC, Menag Ingin Jadi Contoh Kampus Lain

Untuk itu, kerja sama ini tentunya akan saling menguntungkan karena Kampus Ulul Albab memiliki tenaga-tenaga SDM yang mumpuni dalam bidang kesehatan, psikologi maupun keilmuan lainnya.

“Jika diibaratkan sebagai sebuah toserba, kami memiliki keahlian di berbagai bidang,” kata Prof Zainuddin.

Untuk itu, Prof Zainuddin menyampaikan agar kerja sama ini bisa terus berjalan dan segera diimplementasikan secara konkret dalam bentuk sebuah kegiatan atau sebuah program yang memberikan kebermanfaatan.

Jalinan kerja sama ini juga akan memperkuat sinergitas dalam upaya melakukan pengembangan bidang keilmuan yang bermanfaat.

Kerja sama sendiri tidak hanya dalam cakupan pada Fakultas Kesehatan, namun juga fakultas lain seperti Fakultas Psikologi, Fakultas Humaniora, dan Fakultas Ekonomi.

Baca Juga  Di Hadapan Calon Jamaah Haji Kota Malang, Rektor UIN Maliki Sampaikan Pesan soal Kesabaran

Ketua KKP Kelas I Surabaya Dr Muhammad Budi Hidayat MKes menyampaikan harapan kerja sama yang terjalin dengan UIN Maliki Malang. Pihaknya berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi kedua lembaga maupun kepada para mahasiswa.

Adanya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini tentunya menjadi sebuah pegangan atau dasar dalam dari kerja sama ini yang terjalin.

“MoU ini berfungsi sebagai payung hukum sekaligus dasar dalam setiap pelaksanaan kerja sama secara resmi,” jelasnya (as/dnv).