INDONESIAONLINE – Belakangan ini, kejadian penutupan patung Bunda Maria viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Kulon Progo, DI Yogyakarta itu pun hingga membuat Polres Kulonprogo menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi.

Berikut ini rangkuman fakta-fakta soal penutupan patung Bunda Maria di DI Yogyakarta.

1. Viral di Media Sosial

Dalam narasi yang tersebar di media sosial, salah satunya akun TikTok @lambe_lambean menyebutkan bahwa penutupan patung Bunda Maria dilakukan pada Rabu (22/3), usai ada aksi salah satu ormas yang mengutarakan ketidaknyamanan atas keberadaan patung itu.

Dalam video itu, ormas tersebut menyatakan keberadaan patung itu mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah menjelang Ramadan 2023.

Menurut narasi yang beredar, jajaran kepolisian yakni Kanit Binmas beserta lima anggota Polsek Lendah, Kulon Progo, juga ikut mengamankan penutupan patung Bunda Maria tersebut.

2. Polisi Bantah Tudingan

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini membantah jika penutupan patung Bunda Maria itu dilakukan karena adanya tekanan ormas. Namun, pihak kepolisian menyebut penutupan terjadi karena inisiatif pemilik rumah doa itu sendiri bernama Yakobus Sugiarto yang berdomisili di Jakarta.

Dalam pernyataan Fajarini, Sugiarto meminta adiknya bernama Sutarno yang berdomisili di Degolan agar menutup patung tersebut lantaran status rumah doa tersebut belum resmi berdiri.

“Yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga, dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa,” kata Fajarini, dikutip CNNIndonesia, Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut, Fajarini menjelaskan jika patung Bunda Maria itu selesai dibangun sekitar bulan Desember 2022. Dia juga menyebut jika pemilik bangunan masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga  Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas: Kepala Terbungkus Plastik, Tabung Helium dan Surat Wasiat

“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan ada di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya, untuk sementara di rumah doa tersebut ada patung Bunda Maria untuk sementara ditutup menggunakan terpal,” jelas Fajarini.

3. Narasi yang Tersebar di Medsos adalah Kesalahpahaman Anggota Polisi

Narasi beredar di media sosial, yang menyebutkan polisi ikut serta dalam penutupan patung itu adalah kekeliruan anggota dalam menulis laporan. Pihak kepolisian pun meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

Kepolisian menyebut penutupan patung Bunda Maria itu karena kekeliruan anggota dalam menulis laporan. Polisi pun minta maaf.

“Gagal paham, kami mohon maaf. Anggota salah dalam penulisan narasi, sehingga seolah-olah bahwa penutupan itu tekanan dari ormas,” imbuh Fajrini.

Fajrini juga mengakui memang pernah ada ormas yang menyampaikan masukan terkait keberadaan patung Bunda Maria itu. Namun sifatnya bukan tekanan, hanya berupa masukan.

Buntut dari kekeliruan anggotanya itu pun, Fajrini akui bakal mengambil tindakan hukuman kepada anggota yang bersalah.

Saat ini, kata Fajarini, situasi di sekitar rumah doa juga telah kondusif.

“Mari kita jaga toleransi yang ada di kita, moderasi beragama khususnya di Kulon Progo yang selama ini sudah cukup baik untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan viral ini,” pesannya.

4. Kemenag Beri Edukasi

Usai kejadian itu viral, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Wahib Jamil sudah meminta Penyelenggara Katolik agar melakukan edukasi.

Baca Juga  Keluarga Tolak Autopsi Mahasiswa Universitas Brawijaya yang Meninggal di Gunung Arjuno

“Kemudian dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo,” ujar Wahib.

Wahib juga berharap agar rumah doa tersebut sudah memenuhi aspek legalitas, seperti izin mendirikan bangunan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengharap untuk selalu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, sehingga pihak-pihak yang memiliki persepsi itu akan memiliki pandangan yang sama dan akan terwujud kerukunan,” tuturnya.

5. Ketua RT hingga Lurah Klaim Tak Ada Penolakan

Ketua RT hingga Lurah Bumirejo mengklaim tak ada penolakan terkait rumah doa tersebut. Purwoko, Ketua RT 61 Degolan, menyebut Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus telah berdiri sejak sekitar setahun. Ia mengklaim selama itu pula tidak pernah ada gejolak dengan warga sekitar.

“Kalau izinnya itu hanya untuk rumah singgah. (Fungsinya) kalau ada keluarga yang datang mendoakan yang akan meninggal, itu untuk tempat berdoa dari keluarga gitu intinya,” jelas Purwoko.

Namun, menurut Purwoko, keberatan mulai muncul saat patung Bunda Maria dibangun.

“Ya setelah [patung] dipasang, warga itu mempertanyakan kok tidak seperti semula itu. Dalam perjanjian yang pertama itu minta izin dulu itu loh, warga mempertanyakan dengan adanya patung itu,” katanya.

Sementara itu, Lurah Bumirejo Edi Winarno mengatakan Patung Bunda Maria yang didirikan, kemudian ditutup dengan kain terpal oleh pemiliknya sendiri pada Rabu (22/3/2023)

Patung tersebut ditutup karena Sugiarto (pemilik) hendak duduk bersama membahas keberadaan rumah doa dan seisinya dengan warga. (bn/hel)