INDONESIAONLINE – Kasus pencabulan yang menimpa santriwati berinisial WT (18) oleh oknum ustaz atau kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menemui titik terang.

Polres Malang telah menetapkan Bagus Tamam (45), ustaz dan pimpinan ponpes tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup kuat.

“Yang bersangkutan, BTN, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aiptu Erlehana BR Maha, Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Jumat (8/3/2024).

Erlehana menjelaskan, Bagus Tamam merupakan pengasuh atau pimpinan ponpes tempat WT menimba ilmu agama. Unit PPA Polres Malang melakukan pendalaman dan mendapatkan keterangan saksi yang mengarah pada perbuatan terduga pelaku di kamar korban.

Baca Juga  Polres Tulungagung Usut 4 Kasus Pencabulan, 4 Orang Jadi Tersangka

Meskipun telah ada surat permohonan maaf dari terduga pelaku, polisi tetap berhati-hati dan menunggu hasil pemeriksaan dokter yang melaksanakan Visum et Repertum Psikiatrikum.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” tegas Leha sapaan akrab PAnit PPA Polres Malang ini,

Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menjadi alat bukti yang memperkuat dugaan pencabulan. Setelah memperoleh hasil tersebut, penyidik langsung menetapkan Bagus Tamam sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 19 Februari 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga  Viral, Lansia Diduga Mencuri Ayam Ditangkap Warga, Pengakuannya Sulit Dipercaya

Sebelumnya, WT melaporkan Bagus Tamam atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat masih berusia 17 tahun. Modus pelaku diduga dengan tipu muslihat untuk mempengaruhi korban di bawah kuasa sang ustaz/kiai. Korban kemudian dilecehkan dengan diraba-raba beberapa bagian tubuhnya.

Kasus ini dilaporkan pertengahan tahun 2023 dan ditindaklanjuti oleh korban didampingi penasihat hukum dengan mendatangi Polres Malang pada Kamis (21/12/2023). Kini, setelah melalui proses penyidikan, Bagus Tamam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (ps/dnv).