Bergaya Seks Oral saat Makan Es Krim, Oklin Fia Jadi Sorotan

INDONESIAONLINE – Oklin Fia harus berurusan dengan hukum. Laporan kasus video jilat es krim yang sempat viral telah masuk di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) melaporkan Oklin Fia terkait konten video jilat es krim. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Kabid Hukum dan HAM PB SMMI, Gurun Arisastra.

Gurun mengungkapkan, pihaknya melayangkan laporan itu lantaran menilai tindakan Oklin melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Baca Juga:
Baca Juga  Cara Makan Pisang Oklin Fia Bikin Heran, Netizen: Sekalian Pake Bikini

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.

Ia juga menilai tindakan Oklin itu tidak beradab. Dalam pelaporan ini, Gurun mengungkap jika pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video konten Oklin saat menjilat eskrim.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Dalam laporan ini, PB SMMI melaporkan Oklin terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Baca Juga  Jokowi Minta Relawan Cabut Laporan Polisi ke Butet

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang apa?

Oklin Fia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).