INDONESIAONLINE –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta relawannya mencabut laporan polisi terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY. Permintaan Jokowi itu disampaikan Ketua Umum Projo (Pro-Jokowi) Budi Arie Setiadi.

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” kata Budi, Senin (5/2/2024).

Budi mengatakan Jokowi berpesan agar relawannya tak membuat keramaian di publik. Dia menyebut Jokowi yang dianggap dihina justru tidak mengambil proses hukum, padahal pasal itu berlaku delik aduan.

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Baca Juga  Dukung Terwujudnya Satu Data Indonesia, BPS dan Pemkab Blitar Gelar Rakorda Regsosek

Pria yang menjabat sebagai menkominfo ini menyebut Jokowi menekankan bahwa Butet merupakan seorang kawan. Dia pun minta para relawan Jokowi agar menjaga suasana yang kondusif.

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi, kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” ujar Budi.

Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY Aris Widi Hartanto mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurut dia, ucapan Butet menghina presiden.

Baca Juga  Tim 01 dan 03 Kompak: Ada Kecurangan TSM di Pemilu 2024

“Dari video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, Selasa (30/1). “Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. (mut/hel)