INDONESIAONLINE – Beredar sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah poster caleg yang ditempel tulisan “tersangka penusukan pohon“. Video tersebut kali pertama diunggah oleh akun TikTok @TaneyanLanjhang.

Dalam video yang dibagikan tampak ada beberapa orang memegang kertas yang sudah dilubangi dengan tulisan “tersangka penusukan pohon‘’.

Ada puluhan poster caleg yang diberi tulisan dengan warna cat pilok hijau terang. Puluhan poster tersebut kini hampir seluruhnya tertutup dengan tulisan tersebut.

Diduga beberapa gambar caleg ditulisi tersangka penusukan pohon karena menggunakan pohon sebagai media menempelkan poster atau baliho. Puluhan poster itu juga dari beberapa caleg dengan partai yang berbeda-beda.

Baca Juga  Partai Golkar Bocorkan Ada Partai Lain akan Gabung KIB, Apakah Demokrat?

“Coblos yang baliho nya paling sedikit,” ujar @roastingbola***.

“Dari sekian banyak caleg ga ada yang gua kenal,” sambung @lyatauakun****.

“Keren sih yg bikin konten,” kata @Polling*****.

Adapun pelarangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon sudah ditegaskan oleh Bawaslu RI. Menurut Bawaslu RI, aturan soal alat peraga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pohon menjadi salah satu tempat atau media yang dilarang untuk ditempelkan APK.

Dalam poin g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. Demikian yang tertulis dalam Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023.

Baca Juga  Pendaftaran Bacaleg Kota Malang Tinggal Tiga Hari, KPU: 4 Parpol Sudah Daftar

Karena aturan itu, Ketylua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau agar para caleg menaati aturan tersebut. (bin/hel)