Beranda

Wanita 51 Tahun Babak Belur Diserang Perampok di Pakis Malang

Wanita 51 Tahun Babak Belur Diserang Perampok di Pakis Malang
Pelaku percobaan perampokan di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin dini hari (29/9/2025) (jtn/io)

Percobaan perampokan disertai kekerasan di Pakis, Kabupaten Malang, menimpa WR (51) yang babak belur. Pelaku JWS (28) dibekuk polisi.

INDONESIAONLINE – Upaya pencurian disertai kekerasan mengguncang Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin dini hari (29/9/2025). Seorang wanita paruh baya, WR (51), harus mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya setelah diserang oleh JWS (28), pelaku percobaan perampokan. Beruntung, teriakan korban berhasil menggagalkan aksi brutal tersebut.

Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, insiden bermula ketika JWS masuk ke rumah WR dengan membongkar jendela nako menggunakan obeng dan linggis. Setelah berhasil menerobos masuk, pelaku langsung melancarkan aksi penganiayaan.

“Pelaku memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang dikenakan korban,” jelas AKP Bambang Subinajar.

Akibat kekerasan tersebut, WR mengalami luka memar di wajah dan dahi, luka sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu serius di Indonesia.

Pada tahun 2023 saja, tercatat ribuan kasus kekerasan fisik yang menimpa perempuan, meskipun data spesifik untuk kasus percobaan perampokan dengan kekerasan tidak selalu terpilah secara detail.

Meski demikian, keberanian WR patut diacungi jempol. Di tengah gempuran serangan, ia berhasil berteriak minta tolong dan melarikan diri untuk mencari bantuan warga sekitar.

“Korban sempat mengalami kekerasan fisik, namun tidak ada barang berharga miliknya yang berhasil diambil pelaku,” imbuh Bambang.

Laporan cepat melalui call center 110 segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang. Investigasi intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil mengidentifikasi JWS sebagai pelaku.

Pelaku akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian, masih di wilayah Kecamatan Pakis. Dari tangan JWS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial: obeng, linggis, sarung tangan, serta sweater yang masih berlumuran bercak darah korban.

JWS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan, sebuah tindak pidana yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Petugas sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas AKP Bambang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan respons cepat dari aparat keamanan. Data statistik kriminalitas di Kabupaten Malang sendiri, berdasarkan laporan tahunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) atau kepolisian setempat menunjukkan tren yang fluktuatif namun kejahatan jalanan dan pencurian masih menjadi perhatian utama masyarakat. Edukasi tentang keamanan pribadi dan lingkungan tetap menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan serupa (al/dnv).

Exit mobile version