INDONESIAONLINE – Kasus kemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi beras premium di Tumpang, Kabupaten Malang, mulai berbuah tersangka. Polres Malang  menetapkan Enik Heriyanti atau EH, warga  Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai tersangka, Senin (18/3/2024).

Penetapan tersangka terhadap wanita juragan beras tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan repacking atau mengemas ulang beras demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Penetapan tersangka terhadap wanita 37 Tahun tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers Senin (18/3/2024). “Tersangka melakukan pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak,” ungkapnya saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Polres Malang, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Enik melakukan pengemasan kembali beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram menjadi beras premium. Yakni dengan kemasan 25 kilogram serta kemasan 5 kilogram.

Baca Juga  Parkir Sembarangan di Kota Malang, Siap-Siap Kendaraan Digembok 

“Praktik tersebut berlangsung di Toko Beras Rizky Zain milik tersangka yang berlokasi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar Imam.

Sebagaimana diberitakan, terbongkarnya kasus pengemasan ulang beras SPHP tersebut bermula pada Jumat (15/3/2024) malam. Ketika itu, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat berhasil mengamankan tersangka EH.

Ketika diamankan polisi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog progam SPHP ke kemasan beras premium. “Pada saat kami amankan, tersangka kedapatan memiliki beras Bulog progam SPHP kemasan 50 kilogram dengan jumlah kurang lebih sebanyak 3 ribu kilogram,” ungkap Imam.

Dari total beras sekitar 3 ribu kilogram tersebut, oleh tersangka dan seorang karyawannya, dilakukan pengemasan ulang ke kemasan beras premium 25 kilogram sebanyak 18 karung. Yakni dengan total sebanyak 450 kilogram.

Baca Juga  Spesial Valentine, Khusus Dealer Honda Malang dan Blitar Dapat Potongan Angsuran Rp 100 Ribu

Sedangkan pengemasan ulang ke kemasan beras premium 5 kilogram ada sebanyak 89 kemasan. Yakni dengan total  445 kilogram. Sedangkan untuk beberapa beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram sisanya, saat dilakukan penggerebekan masih utuh alias belum dilakukan pengemasan ulang.

“Setelah dilaksanakan serangkaian penyidikan, EH akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Imam.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam  pasal berlapis. Yakni disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 gentang perlindungan
konsumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Selain itu, tersangka  disangkakan dengan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sedangkan hukuman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (al/hel)