INDONESIAONLINE – Liburan menyenangkan seorang wisatawan asal Prancis di Air Terjun Sipiso-piso, Sumatera Utara, berubah menjadi tragedi mengerikan. Korban yang diketahui bernama Zoe (45 tahun) menjadi korban perampokan dan penganiayaan brutal oleh orang tak dikenal pada hari Sabtu (6/4/2024) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman. Ia menyampaikan kronologi kejadian bermula saat Zoe sedang berjalan menuju air terjun.

Dua orang pelaku tiba-tiba menyerangnya dan merampas barang-barang berharga miliknya, termasuk uang, perhiasan, dan ponsel. Tak hanya itu, Zoe juga mengaku dipukuli dan ditendang ke jurang oleh para pelaku.

Beruntung, Zoe berhasil selamat dan menemukan bantuan dari warga sekitar setelah terjatuh ke Sungai Asahan.

“Saya tidak pernah menyangka akan mengalami kejadian seperti ini. Saya harap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,” ucap Zoe.

Baca Juga  Gliran Sidang Saksi Meringankan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 46 Miliar Eddy Rumpoko Ditunda, JPU Sakit

Berkat anaknya pula Zoe bisa diselamatkan walau kondisinya luka parah. Di mana seperti diketahui, saat menuju Air Terjun Sipiso-piso, Zoe bersama anaknya. Tapi, anaknya mendahului sang ibu dalam perjalanan.

“Tiba-tiba anaknya mendapat pesan WA dari ibunya. Ia diserang orang lokal. Anaknya in kemudian kembali ke lokasi, tapi tak menemukan ibunya hingga ia melaporkannya ke pemandu wisata dan melaporkan ke polsek Tigapanah,” terang Wahyudi.

Pihaknya pun bergerak cepat setelah adanya laporan tersebut. Bahkan kasus tersebut pun mendapat atensi Kapolda Sumut. “Setelah kita terima informasi tersebut dan atas perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumut, langsung kita turunkan personel gabungan Polri dan BPBD bersama masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan terhadap korban,” terangnya.

Baca Juga  Pengendara Todongkan Senjata Api di Kota Batu Berhasil Diamankan, Ternyata Bawa Ini

Pencarian langsung dilakukan dan akhirnya korban ditemukan dalam kondisi terluka. Proses evakuasi korban pun dilakukan dan membutuhkan waktu sekitar 12 jam karena medan yang sangat sulit. Di mana korban ditemukan di bawah lembah air terjun hingga akhirnya Minggu (7/4/2024) pukul 07.20 WIB korban bisa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku yang masih berusia remaja, kini ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berinisial P dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” pungkas Wahyudi..