INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menyerahkan hibah barang milik negara (BMN) kepada 14 lembaga maupun yayasan pendidikan yang telah bermitra dengan kampus Ulul Albab ini. Penyerahan hibah BMN tersebut, dilakukan langsung oleh Rektor UIN Maliki Prof Dr HM. Zainuddin MA.

Penyerahan hibah BMN ini dilakukan di ruang rapat Gedung Rektorat UIN Maliki, Selasa (16/5/2023). Lembaga maupun yayasan yang mendapatkan hibah BMN berupa kuris kayu layak pakai ini tersebar di beberapa daerah, seperti Surabaya, Gresik, Kediri dan Malang.

Rektor dalam sambutannya menyampaikan, dalam hibah BMN ini, ada 831 kursi yang dihibahkan. Hibah yang dilakukan ini tentunya tidaklah sembarangan. Terdapat regulasi yang menjadi dasar dalam proses hibah BMN.

Proses hibah BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang serta Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan barang milik negara.

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Kediri Tanda Tangani Deklarasi Pencegahan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan

“Jadi, itu yang menjadi dasar BMN ini bisa dihibahkan,” jelas rektor yang akrab disapa Prof Zain ini.

Lebih lanjut, hibah kursi kayu layak pakai ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan pendidikan pada masing-masing lembaga atau yayasan penerima hibah. 831 kursi kayu layak pakai ini merupakan barang yang dibeli sejak beberapa tahun lalu, setelah UIN Malang melakukan peremajaan atau peningkatan sarana dan prasarana yang ada di Kampus Ulul Albab tersebut.

“BMN berupa kursi kuliah tersebut diperoleh dengan pembelian BMN mulai Tahun 1992 sampai tahun 2018 dalam kondisi masih layak digunakan. “Semoga barang ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di lembaga bapak ibu,” harapnya.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa 16 Negara Ikuti Seleksi Beasiswa Internasional UIN Maliki Malang

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Kabiro AUPK) Dr H Ahmad Hidayatullah MPd menambahkan, hibah BMN berupa kursi kayu layak pakai ini adalah upaya untuk memberikan manfaat kepada lembaga pendidikan yang telah menjalin kerja sama dengan UIN Malang.

Dalam proses hibah, hal ini menjadi pengalaman pertama UIN Malang melakukan hibah BMN. Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa proses hibah telah berdasarkan regulasi yang ada. Proses hibah juga memerlukan izin atau persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim  “Yang penting kami telah melakukan prosedur yang benar dan tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.

Senada dengan penyampaian rektor, Ahmad  berharap agar hibah BMN berupa 831 kursi kayu layak pakai ini dapat memberikan manfaat, khususnya dalam upaya pengembangan pendidikan.

“Semoga barang-barang yang dihibahkan ini bisa memberikan kemanfaatan yang lebih kepada lembaga dan yayasan yang menerima,” pungkasnya. (as/hel)