SPMB 2026 Kota Malang hadapi 2.000 berkas antre verifikasi akibat mismatch data KK-Dapodik, Disdikbud siapkan layanan pendampingan.
INDONESIAONLINE – Antrean panjang tak hanya terjadi di loket layanan fisik, tapi juga di sistem daring Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kota Malang. Hingga Senin (8/6/2026), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat ada 2.000 berkas pendaftaran SD dan SMP Negeri yang belum terverifikasi, mayoritas terkendala ketidaksesuaian data Kartu Keluarga (KK) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, mengungkapkan antrean ini muncul karena seluruh pendaftaran tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa opsi pendaftaran luring.
“Mayoritas kendala berasal dari perubahan alamat KK yang tidak dilaporkan ke sekolah, sehingga data di Dapodik belum terupdate. Padahal Dapodik kami sinkronkan dengan data Dukcapil setiap 7 hari sekali, tapi perubahan KK yang baru dilakukan 1-2 hari lalu pasti belum masuk,” ujarnya.
Data dari Dukcapil Kota Malang menunjukkan, sepanjang kuartal pertama 2026, ada 12.400 permohonan perubahan KK di Kota Malang, dengan 18% di antaranya tidak dilaporkan ke sekolah asal siswa.
“Ini penyebab utama mismatch data. Orang tua sering mengurus KK baru untuk keperluan administrasi lain, tapi lupa melaporkannya ke sekolah, sehingga saat daftar SPMB data KK berbeda dengan Dapodik,” lanjutnya.
Jumlah berkas yang belum terverifikasi tahun ini melonjak 135% dibandingkan SPMB 2025 yang hanya mencatat 850 berkas antre. Muflikh mengatakan lonjakan ini dipicu oleh kebijakan pendaftaran daring penuh tahun ini, yang membuat semua ketidaksesuaian data langsung masuk ke antrean verifikasi operator sekolah.
“Tahun lalu masih ada opsi luring, jadi ketidaksesuaian data bisa langsung diperbaiki di sekolah. Tahun ini semua harus lewat sistem, jadi operator harus verifikasi satu per satu,” ujarnya.
2.000 Berkas Tertahan, Mismatch KK-Dapodik Jadi Penyebab Utama
Data Kemendikbudristek 2025 menunjukkan, 32% kendala SPMB di seluruh Indonesia berasal dari mismatch data kependudukan, persis dengan kondisi di Malang. Mayoritas mismatch terjadi pada alamat KK, diikuti dengan nama orang tua yang berbeda antara KK dan Dapodik, serta tanggal lahir siswa yang tidak sinkron.
Siti Aminah, operator SD Negeri 1 Kedungkandang, mengatakan ia menangani 15-20 permohonan verifikasi per hari sejak pendaftaran dibuka 1 Juni lalu. “Kebanyakan orang tua datang bawa KK baru yang alamatnya sudah pindah ke Kedungkandang, tapi di Dapodik alamat lama masih Singosari, Malang Regency. Kami bantu update Dapodik setelah memverifikasi KK asli, tapi prosesnya butuh 1-2 jam per berkas,” ujarnya.
Muflikh menegaskan, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis ke pendaftar jika ada kekurangan dokumen atau data mismatch. “Orang tua tidak perlu datang ke Disdikbud, cukup cek notifikasi di akun SPMB, lalu bawa dokumen pendukung ke sekolah tujuan. Semua sekolah negeri wajib buka layanan pengaduan dan pendampingan,” katanya.
Aturan Domisili Perbatasan & Usia Jadi Dasar Seleksi SPMB
Selain data mismatch, isu domisili juga jadi perhatian khusus, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Malang dan Malang Regency. Muflikh mengungkapkan, 12% dari total pendaftar SPMB 2026 berasal dari wilayah perbatasan, sesuai data sementara Disdikbud.
Aturan yang diterapkan cukup fleksibel: jika salah satu unsur, baik domisili atau sekolah asal, berada di Kota Malang, peserta bisa daftar SPMB Kota Malang. “Kalau anak sekolah di Malang Regency tapi domisili di Kota Malang, boleh daftar. Sebaliknya, sekolah di Kota Malang tapi domisili di Kabupaten juga boleh. Yang tidak bisa kalau dua-duanya di luar Kota Malang,” tegas Muflikh.
Untuk mencegah praktik pindah alamat menjelang pendaftaran, Disdikbud menerapkan pemeriksaan ketat KK lama dan KK baru. “Kami cek apakah perpindahan KK dilakukan seluruh anggota keluarga atau cuma anak yang mau daftar. Kalau cuma satu orang, tidak kami akomodasi. Tapi kalau pindah seluruh keluarga karena alasan sah seperti pindah rumah atau nikah, kami terima,” ujarnya.
Untuk jenjang SD, seleksi menggunakan sistem perankingan usia, bukan jarak tempat tinggal. Anak usia 6 tahun per 31 Desember 2026 yang paling tua akan mendapat prioritas pertama. “Ini sesuai Permendikbud No. 12/2024 tentang SPMB. Jadi bukan jarak, tapi usia tertua yang dapat ranking tertinggi,” jelas Muflikh. Hingga saat ini, Disdikbud belum menerima aduan terkait calon siswa yang belum memenuhi batas usia SD.
Layanan Pendampingan Sekolah Hindari Kerumunan di Disdikbud
Meski ribuan berkas antre verifikasi, Muflikh memastikan tidak ada gangguan teknis pada sistem SPMB. Disdikbud telah bekerja sama dengan Telkom Indonesia sejak 2025, dengan peningkatan bandwidth menjadi 10 Gbps tahun ini, dari 5 Gbps tahun lalu. “Tahun 2025 tidak ada kendala teknis, tahun ini kami pastikan lebih lancar. Sistem sudah uji coba sejak Mei lalu, tidak ada error,” ujarnya.
Muflikh mengimbau warga tidak berbondong-bondong datang ke kantor Disdikbud untuk mengurus verifikasi. “Semua sekolah negeri sudah dilatih operatornya, juknis sudah jelas. Warga cukup datang ke sekolah tujuan, atau daftar secara daring dari rumah. Tidak perlu ke Disdikbud,” katanya.
Rifki, wali siswa asal Kedungkandang, mengaku sempat kesulitan karena data anaknya masih terdaftar di sekolah di Singosari, Malang Regency, karena ia pindah domisili tahun lalu. “Awalnya bingung, tapi setelah hubungi operator SD Negeri 2 Kedungkandang, cuma butuh 2 hari data sudah fix. Tidak perlu ke Disdikbud, cukup bawa KK baru ke sekolah,” ujarnya.
Disdikbud juga menyiapkan posko layanan di 12 kecamatan di Kota Malang, terutama di wilayah perbatasan, untuk membantu warga yang kesulitan mengakses internet. “Kami sadar tidak semua warga melek digital, jadi posko ini dibuka untuk bantu input data dan verifikasi dokumen,” tutup Muflikh (as/dnv).













