INDONESIAONLINE – Tiga pelaku yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan Satgas Anti-Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat. Diketahui, ketiganya sempat viral di media sosial karena telah mendeklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung.

Selain dugaan berbuat makar, para pelaku dengan sengaja mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara. Ketiga orang jenderal NII tersebut yakni berinisial S, UJ, dan JK. Mereka adalah warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

“Ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita mulai bendera atau lambang NII, yakni bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII.

Baca Juga  Tahanan Ini Baru Pertama Kali Rayakan Ultah, Itupun di Polsek Sempu Banyuwangi

Saat pemeriksaan, ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII Sensen Komara yang disebut-sebut sudah berdiri sejak September 2021 lalu.  Atas amanah itu, mereka kemudian menjelaskan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi.

Akun youtube bernama parkesit82 yang digunakan untuk mengunggah propaganda terkait NII itu diketahui memiliki 318 subscriber. “Ke depan kami bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan,” kata Wirdhanto.

Bahkan hingga kini sudah terunggah 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII. Dalam video yang sempat viral ketiga tersangka menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII. Mereka berkeliling di kampung halamannya sambil membawa bendera merah putih dengan lambang bulan dan bintang.

Baca Juga  Warga Perempuan Adukan Pejabat Tulungagung ke Polisi, Diduga Serobot Tanah

“Kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB,” ujarnya dalam video itu. 

Akibat kasus ini, ketiganya disangkakan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, termasuk juga Pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.



Desi Kris