INDONESIAONLINE – Korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) yakni Cristalino David Ozora alias David (17), hingga kini masih dalam perawatan di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. David sendiri sudah lima hari mendapat perawatan namun belum sadarkan diri.

“Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja,” Paman David, Rustam Hatalah, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, Rustam mengatakan jika David sempat memberikan respon berupa gerakan, namun hingga kini David belum sadarkan diri.

“Kalau gerak sih, setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu-dua kali. Jadi setelah itu ya biasa lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Tagih Utang Didakwa UU ITE, Perempuan di Malang Ngadu ke DPR

“Belum, sama sekali belum, belum ada komunikasi,” lanjut Rustam.

Untuk proses hukum, Rustam menambahkan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut secara adil. Keluarga saat ini fokus pada kesembuhan korban.

“Saya serahkan seluruhnya kepada yang dampingi kita, LBH Ansor. Mau ambil langkah apa pun, sudah kita serahkan sepenuhnya ke mereka. Kemudian, harapannya sih, kepolisian mengusut ini dengan seadil-adilnya. Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan. Belum ada perkembangan,” ujarnya.

Mario Dandy sebelumnya menganiaya David anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). 

Baca Juga  Luka Cukup Parah, Kapolda Jambi Dirawat di Hutan Kerinci

Peristiwa itu terjadi diduga akibat aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.

Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Yakni ada Mario Dandy dan pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.

Keduanya dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.