7 Kali Beraksi, Spesialis Begal HP di Tulungagung Diringkus Macan Agung

7 Kali Beraksi, Spesialis Begal HP di Tulungagung Diringkus Macan Agung

7 Kali Beraksi, Spesialis Begal HP di Tulungagung Diringkus Macan Agung

JATIMTIMES – Dua pelaku begal handphone (HP) berhasil diringkus  Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Polres Tulungagung.

Kedua  begal itu adalah RF (23), asal Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung,  dan AK (26), asal Desa Joho, Kecamatan Kalidawir.

Kedua pelaku ditangkap Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang di rumahnya masing-masing pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Keduanya diketahui telah 7 kali melancarkan aksi kejahatannya .

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut laporan korban. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Nenny, kedua pelaku masih tergolong muda dan modus yang digunakan adalah mencari sasaran anak kecil yang membawa HP. Setelah berkeliling dan mendapatkan sasarannya, kedua pelaku langsung beraksi dengan merampas HP korban lalu kabur.

“Tidak hanya sekali ini kedua pelaku beraksi. Dari hasil interogasi yang dilakukan  tim penyidik, kedua pelaku mengakui pernah beraksi di 6 TKP yang lain di wilayah hukum Polres Tulungagung,” kata Iptu Nenny, Sabtu (11/12/2021) malam.

Enam  TKP yang dimaksud yaitu satu TKP dekat Tugu Pancasila Sumbergempol, dua TKP di wilayah Desa Tenggur Rejotangan, dua TKP di wilayah Desa Ringinpitu, dan satu TKP di wilayah Sumbergempol. Setelah berhasil merampas HP korban, kedua pelaku menjual HP tersebut melalui media sosial.

Dari penangkapan kedua pelaku, anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A15s warna hitam beserta  dosbook-nya, sebuah dompet kulit warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp. 125.000.

“Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup Nenny.



Muhamad Muhsin Sururi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *