INDONESIAONLINE – Polemik mengenai cuplikan video Bupati Situbondo Karna Suswandi yang menyebut adanya upaya penghapusan Program Sehati (Situbondo Sehat Gratis) telah menarik perhatian publik. Tanggapan datang dari Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Sahlawi, yang mengklaim bahwa video tersebut telah dipotong untuk mendiskreditkan bupati dalam konteks politik.
Diungkapkan oleh Sahlawi di kantor DPRD Situbondo pada Senin (15/7/2024), ada upaya dari salah satu anggota DPRD untuk mengalihkan anggaran Program Sehati ke program Universal Health Coverage (UHC). “Saya saksikan sendiri di rapat-rapat, ada rencana untuk menghapus program Sehati demi UHC,” ujarnya.
Sahlawi menegaskan bahwa pengalihan anggaran ini akan menghilangkan manfaat Program Sehati, yang sudah dirasakan oleh masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan syarat yang mudah, cukup dengan menunjukkan KTP.
Sebagai ketua komisi, Sahlawi menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Dia menilai kedua program memiliki peruntukan yang berbeda dan sama-sama diperlukan.
“Keduanya harus ada untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Situbondo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono, menambahkan bahwa Program Sehati berfungsi sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
“Beberapa kondisi, seperti keracunan atau kejadian luar biasa, tidak ditanggung BPJS tetapi dapat dibiayai melalui Sehati,” ujarnya.
Dengan jumlah peserta BPJS di Situbondo mencapai 86,4%, dr. Sandy menekankan pentingnya keberadaan Program Sehati untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan layanan medis.
Dalam konteks ini, Sahlawi juga mengkritik wacana tuntutan hukum terhadap pernyataan bupati yang dianggap fitnah. Menurutnya, klaim bupati tersebut memiliki dasar yang sah, mengingat pengalihan anggaran akan menghapus Program Sehati.
Kedua tokoh tersebut sepakat bahwa meski harapan untuk mencapai 100% peserta BPJS di Situbondo ada, Program Sehati tetap diperlukan sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di luar cakupan BPJS (wbs/dnv).