Ditemukan di Sungai, Bom Bekas Perang Diledakkan

Ditemukan di Sungai, Bom Bekas Perang Diledakkan
Tim Penjinak Bom Brimob Polda Jatim saat meledakkan bom yang ditemukan warga di sungai. (polres malang)

INDONESIAONLINE – Bom bekas zaman perang yang masih dalam kondisi aktif ditemukan di aliran sungai Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Minggu (14/7/2024). Dan Senin (15/7/2024),  bom jenis aircraft tersebut akhirnya dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Polda Jatim.

Pemusnahan bom dilakukan dengan cara disposal atau diledakkan. “Proses ini dilakukan di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, pada Senin (15/7/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.

Polisi melakukan pengamanan selama  pemusnahan berlangsung. Pengamanan bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang berada dalam radius aman saat pelaksanaan disposal.

Sebelum pemusnahan, polisi juga telah melakukan sterilisasi dan memberikan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya. “Pengamanan ini ditujukan supaya tidak terjadi hal-hal yang membahayakan saat petugas melakukan disposal terhadap bom tersebut,” imbuhnya

Dijelaskan Dicka, bom yang diduga merupakan sisa zaman peperangan dengan angka tahun 1918 tersebut memiliki panjang 90 sentimeter, diameter 18 sentimeter, dengan berat  45 kilogram. “Benda berbahaya tersebut ditemukan oleh warga di aliran sungai yang ada di Kecamatan Jabung,” ungkap Dicka.

Penemu bom yang masih aktif tersebut bernama Slamet Munajat. Pria 43 tahun tersebut merupakan warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Bom ditemukan pada Minggu (14/7/2024) oleh warga bernama Slamet. Saat itu dia sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas,” ujar Dicka.

Hingga akhirnya, pada Minggu (14/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB, metal detector yang saat itu digunakan Slamet dengan niat mencari besi bekas berbunyi yang menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal.

“Setelah diperiksa, Slamet menemukan sebuah benda besar yang ternyata bom,” ujar Dicka.

Penemuan benda berbahaya tersebut oleh Slamet kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Jabung yang menerima laporan langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan serta berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.

“Usai mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pengamanan di lokasi penemuan bom termasuk memasang garis polisi,” tuturnya.

Dicka mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan benda diduga peledak. Jika menemukan benda berbahaya yang dapat meledak, dilarang menyentuh, melempar, menekan, atau menggeseknya. Sebab, tindakan tersebut dapat memicu ledakan. (al/hel)