INDONESIAONLINE – Salat merupakan ibadah wajib bagi muslim yang sudah akil baliqh. Salat harus dilaksanakan tanpa alasan apa pun, bahkan ketika tengah sakit, dalam keadaan duduk, atau berbaring.
Bila seseorang meninggalkan salat, maka wajib baginya untuk meng-qadha salatnya. Kewajiban meng-qadha salat seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Artinya: “Barang siapa yang lupa menunaikan suatu salat, maka hendaklah dia mendirikan salat ketika dia ingat karena tidak ada tebusannya kecuali itu.” (H.R. Bukhari).
Namun, bagaimana jika kasusnya seseorang meninggalkan salat bertahun-tahun dan sudah lupa jumlah salat yang ia tinggalkan? Apakah dia harus mengganti salatnya itu?
Terkait dengan hal itu, melansir channel YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat tetap harus meng-qadha atau menggantinya di lain waktu.
“Semua salat yang telah kita tinggalkan dalam keadaan kita sudah akil baligh, maka semuanya wajib di-qadha,” jelas Buya Yahya dikutip Jumat (2/8/2024).
Adapun cara menggantinya, Buya menuturkan yakni dengan berjanji untuk tidak mengulangi lagi lalu menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa di masa lalu. Kemudian bertaubat sungguh-sungguh dan memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaiannya.
Buya Yahya lalu menyarankan agar tidak malas meng-qadha salat. Sebaiknya selalu diingat bahwa qadha itu pahalanya bisa lebih besar karena mengandung taubat.
“Kalau Anda melakukan salat fardhu hari ini mendapatkan pahala segunung, maka meng-qadha itu, (pahalanya) dua gunung bahkan tiga gunung. (Itu) karena ada nilai taubat, bukan sekadar menjalankan salat. Jadi, Anda jangan ragu,” ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut, sebelum meng-qadha salat, Buya Yahya mengatakan agar menghitung terlebih dahulu jumlah salat yang pernah ditinggalkan. Sebagai contoh, jika sekarang usianya 40 tahun, dikurangi 15 tahun (usia sebelum baligh), maka hasilnya 25 tahun.
Jika dalam 25 tahun jika tidak pernah salat sama sekali, maka wajib meng-qadha salat selama 25 tahun itu. Anggap satu tahun 365 hari, maka ia harus meng-qadha sebanyak 45.625 waktu salat yang tertinggal.
“Kalau (selama 25 tahun itu) kadang salat kadang nggak, mungkin itu yang sering terjadi, berarti harus punya kira-kira supaya tidak masuk waswas,” ujar Buya Yahya.
Sementara untuk cara meng-qadhanya, Buya Yahya mengatakan agar pelaksanaannya dicicil setiap hari setelah melakukan salat fardhu.
“Caranya sederhana. Dicicil saja. Habis salat Subuh, lanjut (qadha) Subuh-an lagi. Habis salat Dzuhur, lanjut (qadha) Dzuhur-an lagi. Jadi, ringan kan. Kalau seandainya meninggal, disebutkan orang mati dalam taubat itu diampuni oleh Allah SWT, insya Allah,” pungkas Buya Yahya. (mut/hel)