INDONESIAONLINE – Terbitnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, membuat pemerintah desa di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat melakukan rakor.
Melalui Paguyuban Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberpucung, Kepmendesa PDT 3/2025 dibedah bersama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di balai Desa Sambigede.
Fokus diskusi, menurut Koordinator TPP Kecamatan Sumberpucung, Sulianah, terkait bagaimana para pihak yang terlibat langsung memahami aturan yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2025 dan ditandatangani Menteri Desa PDT H Yandri Susanto.
“Setelah kita berdiskusi di group WA beberapa hari lalu, disepakati adanya pertemuan langsung untuk sama-sama belajar membedah aturan ini,” ungkap Sulianah, Kamis (16/1/2025).
Beberapa item yang dibahas dalam rakor terkait pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan (ketapang) yang secara gamblang menunjuk BUMDesa, BUMDesa Bersama, kelembagaan ekonomi masyarakat di desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK) Ketapang. Selain juga hal-hal teknis lainnya, seperti perencanaan, anggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan Ketapang.
Point pertama menjadi penting, ucap Sulianah, karena adanya pergeseran pelaksana kegiatan yang tidak lagi bersifat bias di lapangan seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Di Kepmendesa PDT jelas bahwa pelaksana adalah BUMDesa. Karena di wilayah Kecamatan Sumberpucung seluruh desa sudah memiliki BUMDesa,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, tentu memerlukan sinergitas antara pemdes dengan BUMDesa. “Ini point urgen juga, kalau pengurus BUMDesa dan pemdes kurang atau bahkan tidak bersinergi, maka taruhannya program Ketapang dengan nilai anggaran sekitar Rp 200 jutaan di setiap desa,” ungkap Sulianah.
Nana, Pendamping Desa Sumberpucung juga menyampaikan bahwa sinergitas tersebut menjadi mutlak dalam menyukseskan program Ketapang sebagai bagian dalam mewujudkan swasembada pangan dan mendukung program Makam Bergizi Gratis.
Tanpa komunikasi, koordinasi, dan kerjasama bersama-sama, program Ketapang akan menjadi persoalan di kemudian hari. “Artinya, monggo bersama-sama untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi tersebut. Ini sangat penting, walaupun bisa saja dimungkinkan di pelaksanaan tak hanya BUMDesa yang bekerja. Ini juga yang harus kita bahas tuntas,” ujarnya.
Selain kesiapan BUMDesa sebagai pelaksana, hal yang dibedah bersama terkait adanya wacana dari pola anggaran yang juga menjadi perdebatan. Antara belanja desa yang sebagian menyebutkan bisa jadi belanja yang masuk di bidang, dan penyertaan modal desa.
“Dari komunikasi via WA memang begitu. Ada dua opsi anggaran, belanja dan penyertaan modal. Ini juga yang membuat kita kebingungan,” ucap Sekdes Senggreng Raka Gilang Purnama.
Berbagai pertanyaan dan diskusi pun berjalan dalam rakor tersebut. Di mana dari beberapa kesepakatan yang masih akan ditindaklanjuti bersama Kades masing-masing adalah sebagai berikut.
1. Seluruh desa di wilayah Kecamatan Sumberpucung memiliki BUMDesa yang akan menjadi pelaksana kegiatan Ketapang.
2. Melalui pendekatan interpretasi literal, sistematik, teleologi dihasilkan pembacaan dalam mekanisme penyaluran anggaran melalui penyertaan modal di pembiayaan.
3. Kendala sinergitas antara Pemdes dan BUMDESA.
4. Untuk perubahan APBDesa 2025 menunggu koordinasi kembali dengan DPMD Kabupaten Malang.
5. Belanja melalui penyertaan modal tetap berlaku pajak dan Pengadaan Barjas. Dimana untuk pengadaan barjas dari hasil diskusi berdasar pada Permendesa PDTT Nomor 3/2021 Pasal 28 sampai Pasal 33.