Baca Eksepsi, Hasto Seret Jokowi

Baca Eksepsi, Hasto Seret Jokowi
Hasto Kristiyanto seret mantan Presiden Jokowi dalam pembacaan ekspesi kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3). (foto: dok)

INDONESIAONLINE – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3). Hasto mengklaim menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika Jokowi dipecat dari PDIP.

“Sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024,” ujar Hasto saat membacakan eksepsinya.

Hasto menyebut bahwa intimidasi mencapai puncaknya setelah DPP PDIP secara resmi memecat Jokowi dan mengumumkannya kepada publik. Menurutnya, keputusan partai tersebut memicu kemarahan, dan kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) digunakan sebagai alat untuk menekannya.

“Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Ini tampak dari monitoring media, di mana kasus Harun Masiku cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” imbuhnya.

Hasto menuturkan bahwa tekanan mulai terasa pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai.

“Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkap Hasto, tanpa merinci identitas utusan tersebut.

Ancaman tersebut, klaim Hasto, menjadi kenyataan pada malam Natal 2024, tepatnya 24 Desember 2024, ketika KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Hasto juga menyinggung bahwa intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami oleh partai politik lain. “Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi terkait pengakuan Hasto tersebut.

Dakwaan terhadap Hasto

Dalam persidangan ini, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia dituduh menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Tindak pidana suap ini diduga dilakukan Hasto bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.