INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali mencatat prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar di graha DPRD, Senin (16/6/2025), Bupati Blitar Drs H Rijanto MM secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Agenda ini merupakan bentuk akuntabilitas tahunan pemerintah daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Kabupaten Blitar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Capaian ini menandai sembilan kali berturut-turut sejak 2016 Kabupaten Blitar meraih opini tertinggi dari lembaga audit negara tersebut.
Rijanto menegaskan bahwa pencapaian ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD dan perangkat daerah atas komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Penyampaian ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan momen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rijanto dalam forum paripurna.
Lebih lanjut, bupati memaparkan realisasi pendapatan daerah selama tahun 2024 yang mencapai Rp2,66 triliun atau 98,13 persen dari target. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp452,6 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp2,21 triliun. Kinerja pendapatan ini mengalami peningkatan 5,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp2,74 triliun atau 94,50 persen dari anggaran, meningkat 4,96 persen dibandingkan tahun 2023. Dengan defisit anggaran sebesar Rp84,58 miliar, namun ditutup oleh pembiayaan netto sebesar Rp193,65 miliar, Kabupaten Blitar justru mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp109,06 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dalam sambutannya menyebut bahwa penyampaian ranperda ini merupakan tindak lanjut dari surat bupati Blitar tertanggal 3 Juni 2025, yang melampirkan dokumen pertanggungjawaban anggaran serta rincian penjabaran yang termuat dalam rancangan peraturan bupati. “Rapat ini penting sebagai forum konstitusional yang menegaskan keterbukaan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran yang telah berjalan,” ujar Supriadi.
Dalam penyusunan laporan ini, BPK RI telah melakukan dua tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari sejak 23 Januari hingga 16 Februari 2025, dan pemeriksaan terinci yang berlangsung selama 30 hari sejak 8 April hingga 8 Mei 2025. Proses audit ini ditutup dengan pembahasan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 27 Mei 2025.
Pemerintah Kabupaten Blitar menilai bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. “Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rijanto.
Dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi, pertanggungjawaban APBD 2024 bukan sekadar laporan keuangan, melainkan refleksi dari kesungguhan Pemkab Blitar dalam mengelola uang rakyat. Sebuah langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab. (ar/hel)