INDONESIAONLINE – Polres Batu berhasil mengungkap kasus penipuan lelang tas bermerek melalui media sosial Instagram. Seorang residivis berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Pekanbaru, Riau, ditangkap tim kepolisian pada Jumat (14 Juni 2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial CDR (39), warga Kota Malang. Korban mengikuti lelang tas bermerek yang disiarkan secara langsung di Instagram. Setelah menawar, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku sebagai pemilik akun lelang. Pelaku kemudian memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, pelaku sempat mengganti nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi untuk mengelabui korban.
“Korban mentransfer uang dua kali, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 36,4 juta,” ujar Joko pada Kamis (19 Juni 2025).
Usai menerima uang, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan ke korban. Berdasarkan pengakuan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti judi online dan membayar cicilan mobil.
Polres Batu kini menahan MFH dan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran jual beli melalui media sosial, khususnya dari akun yang belum terverifikasi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, diduga ada lebih banyak korban dari aksi pelaku ini,” kata Joko (pl/dnv).