Tragedi di Losmen Malang: Nyawa Melayang Gegara Uang Kencan Kurang Rp 300 Ribu

Tragedi di Losmen Malang: Nyawa Melayang Gegara Uang Kencan Kurang Rp 300 Ribu
(Kiri) Tersangka pembunuhan TSk di Kota Malang dan (Kanan) Barang bukti yang diperlihatkan dalam kasus pembunuhan TSK saat pers rilis Polresta Malang Kota (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Tabir misteri kematian EMF (29) di sebuah kamar losmen di Kota Malang akhirnya tersingkap. Bukan dendam kesumat atau perampokan terencana, nyawa wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini melayang di tangan kekasihnya, AK (26), hanya karena pertengkaran soal uang kencan yang kurang Rp 300 ribu.

Kasus yang menggemparkan warga ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam waktu kurang dari lima hari. Pelaku, seorang buruh bangunan, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara belasan tahun akibat sakit hati yang berujung maut.

Cekcok Maut di Kamar Nomor 11

Peristiwa tragis ini bermula saat AK (26) dan kekasihnya, EMF (29), memutuskan untuk menyewa kamar nomor 11 di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun. Menurut penasihat hukum korban, Guntur Putra Abdi Wijaya, keduanya sempat nongkrong bersama sebelum akhirnya check-in.

Masalah muncul saat transaksi pembayaran jasa. “Korban ini minta uang ke pelaku sebesar Rp 500 ribu. Karena pelaku hanya memiliki uang Rp 200 ribu, terjadilah cekcok,” ungkap Guntur.

Pertengkaran mulut dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik. Korban yang memaksa meminta kekurangan pembayaran disebut sempat memukul tersangka. AK yang kalap lantas membalas, mencekik leher korban dengan tangan kosong hingga tak berdaya.

“Mulut korban juga disumpal menggunakan kain. HP korban dibawa pelaku,” tambah Guntur.

Tragisnya, menurut pengakuan tersangka, ia tidak menyadari bahwa perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia.

Pengungkapan Kilat Berkat Petunjuk Minim

Jasad EMF ditemukan tak bernyawa di kamar losmen, memicu penyelidikan intensif. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam rilis pers pada Senin (23/6/2025), mengapresiasi kinerja jajarannya.

“Meskipun barang bukti di TKP sangat minim, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kombes Pol Nanang.

Tim penyidik bergerak cepat setelah hasil autopsi dari RSUD dr. Saiful Anwar Malang keluar. Hasilnya memastikan adanya tindak kekerasan.

“Didapati adanya luka cekikan, dibuktikan dengan berhentinya napas pada tenggorokan. Disimpulkan bahwa wanita tersebut adalah korban pembunuhan,” tegas Nanang.

Berbekal keterangan lima saksi dan analisis mendalam, Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Malang berhasil melacak dan meringkus AK di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Minggu (22/6/2025).

Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Pelaku terancam pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal berlapis dikenakan karena selain kekerasan, ada upaya mengambil barang milik korban, seperti uang dan handphone,” terang mantan Kapolresta Banyuwangi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagaimana amarah sesaat dan persoalan sepele dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang, mengakhiri kisah cinta tragis di sebuah kamar losmen di Kota Malang (ir/dnv).