Drama di Desa Bakalan, Jombang. Sekdes Sutarji dipenjara usai Kades bongkar skandal pemalsuan dokumen tanah. Kasus terungkap gegara salah ketik nama di PTSL.
INDONESIAONLINE – Di sebuah desa yang biasanya tenang di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga. Namun, mata uang itu kini runtuh di Balai Desa Bakalan. Hubungan kerja yang seharusnya sinergis antara atasan dan bawahan berubah menjadi perseteruan hukum yang getir.
Sutarji (58), seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang seharusnya menjadi teladan tertib administrasi, kini harus menatap dinginnya lantai penjara. Ironisnya, sosok yang menjebloskannya ke balik jeruji besi bukanlah orang asing, melainkan Abdul Hamid, Kepala Desanya sendiri.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah cerminan dari fenomena “pagar makan tanaman” dalam birokrasi tingkat desa yang kerap luput dari sorotan nasional. Di balik meja kerjanya, Sutarji diduga memainkan peran ganda: sebagai pelayan masyarakat dan pemalsu dokumen demi jalan pintas birokrasi.
Senin siang itu, di halaman Polres Jombang, Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander memaparkan detail kasus yang telah bergulir selama dua tahun terakhir ini. Wajah Sutarji tampak tertunduk, menghindari sorotan kamera wartawan, sementara seragam oranye tahanan kini menggantikan seragam dinas cokelat khekynya yang berwibawa.
Kronologi Skandal: Bermula dari Desember 2023
Akar permasalahan ini tertanam pada akhir tahun 2023. Saat itu, birokrasi pertanahan di desa sedang sibuk-sibuknya melayani warga. Pada tanggal 18 Desember 2023, dua warga desa, Aris Sugiantoro (50) dan Mukaidah (60), mendatangi Kantor Desa Bakalan.
Aris baru saja membeli sebidang tanah dari Mukaidah di Dusun Bakalan dan membutuhkan legalitas berupa surat pernyataan jual beli.
Sebagai Sekretaris Desa, Sutarji adalah pintu gerbang administrasi. Ia menyanggupi permintaan tersebut. “Tersangka selaku sekretaris desa diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli, tertanggal mundur atau backdate menjadi 18 Agustus 2023, dengan memalsukan tanda tangan semua pihak,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Dalam dunia administrasi desa, proses jual beli tanah mengharuskan verifikasi ketat. Kepala Desa (Kades) sebagai pimpinan wilayah harus mengetahui, memverifikasi, dan membubuhkan tanda tangan basah sebagai saksi kunci sahnya peralihan hak. Namun, prosedur sakral ini diterabas oleh Sutarji.
Tanpa sepengetahuan Kades Abdul Hamid, Sutarji bekerja sendirian dalam senyap. Ia tidak hanya memalsukan tanda tangan Aris (pembeli) dan Mukaidah (penjual), serta para saksi, tetapi juga melakukan tindakan yang sangat fatal: memindai (scan) tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Bakalan melalui komputer, lalu mencetaknya di atas dokumen tersebut.
Dua pekan berselang, dokumen palsu itu diserahkan kepada warga seolah-olah asli dan sah.
Efek Domino “Salah Ketik” dan Program PTSL
Kejahatan yang “sempurna” menurut Sutarji ternyata memiliki celah kecil yang tak terduga. Bukan detektif swasta atau audit inspektorat yang membongkar praktik ini, melainkan sebuah kesalahan ketik sederhana (typo).
Aris Sugiantoro, sang pembeli tanah, bermaksud mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis nasional yang digencarkan pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo ini memang menuntut akurasi data yang presisi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa ketidaksesuaian satu huruf saja pada nama pemilik dapat menyebabkan sertifikat tanah gagal terbit atau cacat hukum di kemudian hari.
Saat meneliti dokumen buatan Sutarji untuk keperluan PTSL, Aris menyadari ada kesalahan ejaan pada namanya. Ia pun berniat mengurus perbaikan dokumen tersebut. Saat itulah, bangkai yang disembunyikan akhirnya tercium.
Ketika dokumen tersebut diperiksa ulang, kejanggalan fisik pada tanda tangan dan stempel mulai terlihat. Abdul Hamid, sang Kepala Desa, terperanjat saat diperlihatkan surat tersebut. Ia merasa tidak pernah didatangi Sutarji untuk menandatangani berkas jual beli antara Aris dan Mukaidah pada tanggal yang tertera.
“Abdul Hamid menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Lebih parahnya, Aris sebagai warga juga baru menyadari bahwa tanda tangannya sendiri telah dipalsukan oleh perangkat desa yang ia percaya,” tambah AKP Dimas.
Murka karena otoritasnya dikangkangi dan nama baik institusi desa dipertaruhkan, Abdul Hamid mengambil langkah tegas. Pada Kamis, 18 Desember 2025—tepat dua tahun setelah warga pertama kali datang mengurus surat—laporan polisi resmi dibuat. Penyelidikan panjang pun dimulai hingga penetapan tersangka pada awal Maret 2026.
Jeratan Hukum di Masa Transisi KUHP
Kasus Sutarji menjadi menarik jika dibedah dari perspektif hukum pidana, mengingat kejadian dan proses hukumnya melintasi masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penyidik Satreskrim Polres Jombang menerapkan pasal berlapis yang unik. Sutarji dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) juncto Pasal 391 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penerapan ini bukan tanpa alasan. Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang… diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan (yakni Januari 2026), juga mengatur hal serupa dalam Pasal 391. Penggunaan kedua instrumen hukum ini menunjukkan betapa seriusnya aparat penegak hukum melihat transisi pidana pada kasus yang terjadi sebelum 2026 namun diproses hukum saat KUHP baru sudah efektif berlaku.
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, dalam sebuah kajian terpisah mengenai kejahatan administrasi desa, menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen tanah oleh aparatur desa masuk dalam kategori white-collar crime level mikro yang dampaknya sangat destruktif.
“Tanah adalah aset paling vital bagi masyarakat desa. Ketika sekretaris desa, yang notabene adalah tulang punggung administrasi, bermain-main dengan legalitas tanah, ia tidak hanya menipu satu orang, tapi merusak kepastian hukum agraria di wilayahnya. Potensi konflik horizontal antarwarga menjadi sangat tinggi,” ungkap analisis tersebut.
Data dan Realitas Mafia Tanah di Level Desa
Kasus di Desa Bakalan ini hanyalah puncak gunung es dari sengkarut pertanahan di Indonesia. Data dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sengketa tanah yang melibatkan oknum perangkat desa masih menyumbang angka yang signifikan dalam laporan kasus mafia tanah.
Modus operandi menggunakan scan tanda tangan kian marak seiring dengan digitalisasi desa yang tidak dibarengi dengan integritas digital. Kemudahan teknologi penyuntingan dokumen sering kali disalahgunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Letter C palsu yang kemudian digunakan untuk menyerobot lahan atau dijual ganda.
Dalam konteks program PTSL, integritas data yuridis (alas hak) adalah syarat mutlak. Jika alas hak seperti surat jual beli dipalsukan, maka sertifikat yang terbit dari proses PTSL tersebut bisa dibatalkan demi hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Inilah yang dihindari oleh Kades Abdul Hamid. Langkahnya mempolisikan bawahannya sendiri, meski terlihat kejam, adalah upaya “amputasi” untuk menyelamatkan legitimasi seluruh produk administrasi tanah di desanya.
Penahanan Sutarji tentu mengguncang stabilitas sosial di Sumobito. Warga kini dihinggapi rasa was-was: apakah dokumen-dokumen kependudukan atau pertanahan yang mereka urus lewat Sutarji di masa lalu benar-benar asli, atau hasil rekayasa komputer semata?
AKP Dimas Robin Alexander mengimbau masyarakat untuk lebih kritis. “Masyarakat jangan ragu untuk kroscek langsung kepada Kepala Desa jika mengurus dokumen penting. Jangan hanya percaya pada satu pintu, apalagi jika prosesnya terasa terlalu mudah atau tidak melibatkan para pihak secara langsung,” pesannya.
Kini, Sutarji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Karier birokrasi yang dibangun puluhan tahun hancur seketika oleh keinginan instan memanipulasi selembar kertas.
Kasus di Desa Bakalan menjadi peringatan keras bagi ribuan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya di seluruh Jawa Timur. Bahwa teknologi seharusnya memudahkan pelayanan, bukan memfasilitasi kejahatan. Dan bahwa tanda tangan seorang pejabat desa bukanlah sekadar tinta di atas kertas, melainkan representasi marwah negara yang tidak boleh dipindai dan dipalsukan sembarangan (ar/dnv).













