Kejaksaan Agung tetapkan Asep Somantri tersangka keempat korupsi Makan Bergizi Gratis BGN 2025-2026. Dia orang kepercayaan eks Waka BGN Sony Sonjaya.
INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pada Kamis (11/6/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, Asep merupakan pihak swasta yang sengaja dipilih Sony untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Dalam menjalankan perannya, Asep mendapat akses ilegal dari Sony untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga mengetahui titik-titik dapur yang kosong.
Akses ini memungkinkan Asep mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) – unit dapur yang menyediakan makanan gratis – yang sudah disetujui sebelumnya untuk dibatalkan pendaftarannya.
“Tersangka AYS juga diminta mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief.
Bukan hanya itu, Asep juga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran sudah ditutup. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai kompensasi. Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur dia.
Asep, Orang Kepercayaan Eks Waka BGN yang Manipulasi Mitra MBG
Penetapan Asep sebagai tersangka menambah daftar panjang aktor yang terlibat dalam korupsi program prioritas pemerintah ini. Program MBG sendiri merupakan inisiatif nasional yang menargetkan 23,4 juta penerima manfaat terdiri dari anak usia sekolah, ibu hamil, dan balita di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurut data resmi BGN per Maret 2026, anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 47,2 triliun selama periode 2025-2026, dengan target 12.400 unit SPPG beroperasi di seluruh wilayah.
Manipulasi yang dilakukan Asep dan Sony berdampak langsung pada distribusi bantuan. Dengan membatalkan pendaftaran SPPG yang sudah terverifikasi, keduanya memberi ruang bagi mitra palsu atau tidak qualified untuk mengambil alih kontrak pengadaan. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran makanan bergizi ke masyarakat yang membutuhkan.
Kejagung menduga aksi intervensi ini dilakukan secara sistematis sejak awal 2025, saat pendaftaran mitra MBG dibuka pertama kali. Riwayat akses ilegal Asep ke sistem verifikasi BGN tercatat dalam bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Empat Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dengan penetapan Asep, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sonjaya. Dadan saat ini ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara Lodewyk dan Sony ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbedaan pasal yang disangkakan kepada Asep, menurut Syarief, lantaran peran Asep sebagai pihak swasta yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi, bukan pejabat negara.
Data sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Mei 2026 menunjukkan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 217,8 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kontrak pengadaan fiktif SPPG, pembayaran kepada mitra yang tidak memenuhi syarat, serta biaya administrasi pendaftaran yang dipungut secara ilegal. Kejagung juga telah memblokir 14 rekening bank atas nama tersangka dan pihak terkait, dengan total nilai aset mencapai Rp 32,4 miliar.
Penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi mulai dari Jakarta hingga Bandung sejak awal Juni 2026. Dari lokasi tersebut, disita ribuan dokumen kontrak mitra MBG, serta barang bukti elektronik berupa 12 unit ponsel pintar, 5 laptop, dan 2 hard disk eksternal yang diduga berisi bukti komunikasi antara para tersangka.
BGN sendiri telah menghentikan sementara portal pendaftaran mitra MBG sejak 1 Juni 2026 untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang sudah terdaftar. Badan tersebut juga membentuk tim audit independen yang beranggotakan akademisi dari perguruan tinggi negeri terkemuka untuk memverifikasi ulang kelayakan mitra.
Presiden Prabowo Subianto melalui Juru Bicara Presiden menegaskan pada 10 Juni 2026 bahwa pemerintah tidak akan mentolerir korupsi dalam program sosial prioritas. “Presiden memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mencuri dana rakyat, termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis,” ujar Juru Bicara Presiden.
Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat dari instansi lain atau pihak swasta lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing melalui saluran pengaduan resmi BGN.













