Hasanuddin Mas’ud Harap Pembahasan Hak Angket Segera Tuntas

Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud (ist)

INDONESIAONLINE – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud berharap pembahasan usulan hak angket dapat segera menemukan kejelasan. Dengan begitu, agenda kerja DPRD yang saat ini cukup padat tidak terganggu.

Menurut Hasanuddin, DPRD Kaltim saat ini telah memasuki pertengahan tahun sehingga fokus pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan program pemerintah daerah perlu segera dijalankan. “Kami berharap secepatnya (pembahasan hak angket selesai) karena agenda DPRD juga padat. Apalagi sudah memasuki pertengahan tahun dan seharusnya fokus pengawasan anggaran mulai berjalan,” ujarnya, Kamis (11/06/2026).

Terkait ketidakhadiran sebagian anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna pembahasan hak angket, Hasanuddin mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai alasan yang mendasarinya. “Jadi, kalau keputusan Golkar tidak hadir, mungkin ada pertimbangannya sendiri. Tapi saya hadir kok tadi, bahkan memimpin rapat,” ungkap dia.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil fraksi merupakan kewenangan internal partai dan memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan sikap.

“Di partai itu kami berpatron. Ada DPP, DPD provinsi sampai kabupaten/kota. Kami ini pada dasarnya merupakan representasi partai. Jadi, kalau terkait kebijakan fraksi, lebih tepat ditanyakan kepada ketua Fraksi Golkar,” ucap dia.

Hasanuddin berharap seluruh anggota DPRD dapat terus menjaga komunikasi dan mengedepankan mekanisme yang berlaku dalam menyikapi berbagai dinamika politik yang berkembang di parlemen daerah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menilai  hak angket terlalu dini. Menurut dia, mekanisme interpelasi lebih tepat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terhadap berbagai isu yang menjadi sorotan.

Husni menjelaskan, secara mekanisme, hak interpelasi juga lebih sederhana dibandingkan hak angket. Soalnya,  hak angket tidak memerlukan kehadiran anggota dewan dalam jumlah besar.

“Interpelasi itu tidak serumit hak angket dalam prosesnya. Cukup 2/3 forum. Kalau interpelasi, sekitar 28 orang saja yang hadir sudah bisa berjalan,” ujarnya, Rabu (10/06/2026). (ra/hel)