Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjawab demo mahasiswa soal Kopdes Merah Putih. Ia tegaskan program ini sah dan bukan buat dibubarkan.
INDONESIAONLINE – Menteri Koperasi Ferry Juliantono angkat bicara merespons gelombang demonstrasi mahasiswa yang meminta pemerintah menghentikan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurutnya, tuntutan penghentian program yang disuarakan oleh elemen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jabodetabek tersebut terlalu terburu-buru dan mengabaikan konstitusi.
Ferry menegaskan bahwa program yang berada di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto ini bukanlah sebuah kesalahan policy yang harus dibatalkan, melainkan sebuah proses pembangunan ekonomi kerakyatan yang membutuhkan waktu untuk stabilisasi. Ia meminta publik, termasuk kalangan kampus yang turun ke jalan pada Jumat (12/6) lalu, untuk tidak langsung bersikap pesimistis sebelum melihat hasil nyata di lapangan.
“Kami baru pertama kali menjalankan program ini atas arahan Presiden, mulai dari membangun infrastruktur, menyiapkan badan hukum, sampai proses operasionalnya. Tentu tidak mudah, tetapi jangan langsung pesimis,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Evaluasi Target dan Realitas Lapangan
Dalam penjelasannya, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sangat realistis terhadap kendala di lapangan. Ia mengakui adanya penyesuaian target pembangunan fisik koperasi. Jika sebelumnya dipatok tinggi mencapai 80 ribu unit, angka tersebut kini telah direvisi menjadi maksimal 40 ribu unit hingga akhir tahun ini.
Penyesuaian ini, menurut Ferry, bukan karena kegagalan, melainkan pertimbangan matang terkait kesiapan pelaksanaan operasional di daerah. Hingga saat ini, progres pembangunan fisik telah mencapai sekitar 30 ribu unit.
“Kan memang dari proses pembangunan fisik yang sekarang sedang dilakukan, kami menilai paling maksimal 40 ribu di tahun ini,” katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menekankan bahwa aspek kualitas dan kelayakan operasional lebih diutamakan daripada sekadar mengejar angka kuantitas. Pemerintah, lanjutnya, akan mengedepankan studi kelayakan (feasibility study) agar setiap koperasi yang berdiri benar-benar memiliki nyawa ekonomi dan memberikan dampak bagi warga desa, bukan sekadar menjadi bangunan fisik yang mangkrak
Yang menarik, Ferry tidak hanya menjawab dari sisi teknis manajerial, tetapi juga menyentuh aspek ideologis. Ia menegaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih adalah amanat langsung dari konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menekankan penyusunan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan nada yang sedikit provokatif, Ferry mempertanyakan komitmen mahasiswa terhadap dasar negara jika mereka menolak program koperasi ini.
“Koperasi Desa ini amanatnya Undang-Undang 45 Pasal 33 dengan seluruh ayat-ayatnya. Kalau mahasiswanya anti Pasal 33, mahasiswa dari negara mana itu?” ujar Ferry.
Pernyataan ini seolah menjadi serangan balik terhadap narasi mahasiswa yang menuduh program tersebut sebagai salah satu bentuk pemborosan APBN dalam tuntutan aksinya.
Menyambung Suara Mahasiswa
Isu penghentian Kopdes Merah Putih sendiri mencuat dalam aksi demonstrasi yang semula direncanakan berpusat di Bundaran HI, Jakarta Pusat, namun berpindah lokasi akibat pengalihan oleh aparat keamanan. Selain menyoroti koperasi desa, massa aksi juga menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran negara dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut adalah lima tuntutan utama yang disuarakan massa aksi:
- Menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
- Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Menghentikan praktik militerisme di ranah sipil.
- Mendesak Presiden Prabowo untuk mengakui kesalahan pemerintah dan tidak menghindari kritik publik.
Terlepas dari kritik pedas yang disampaikan di jalanan, Ferry tetap bersikeras bahwa program ini tidak akan dihentikan. Ia melihat koperasi desa sebagai instrumen vital untuk mendorong aktivitas ekonomi yang produktif dan memperkuat kesejahteraan dari akar rumput.
“Pemerintah akan terus melanjutkan pengembangan program ini. Kami harap mahasiswa bisa memberikan masukan yang konstruktif, bukan malah meminta penghentian di tengah jalan,” pungkasnya.
Tanggapan menteri ini menambah panas tensi antara pemerintah dan elemen sipil. Di satu sisi, mahasiswa mempertanyakan efisiensi dan urgensi anggaran di tengah tekanan ekonomi, sementara di sisi lain, pemerintah membalas dengan argumen konstitusional dan janji perbaikan tata kelola. Bagaimana nasib program ini ke depan, masih harus menunggu sinkronisasi antara aspirasi jalanan dan kebijakan istana.













